TPS Menggunung di Akses Marunda, Picu Banjir dan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di akses Marunda, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kembali menuai keluhan warga dan pengguna jalan. Sampah yang menggunung tersebut kerap longsor hingga memakan badan jalan, terutama saat hujan turun. Minggu, (18/01/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan, sampah-sampah dari TPS diduga kuat menyumbat aliran air di selokan dan drainase jalan raya. Akibatnya, air menggenang cukup dalam di ruas jalan akses Marunda, mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengendara, khususnya roda dua.

Baca Juga:  DPD BPPKB Banten Jawa Barat Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Bogor

Tak hanya banjir, permasalahan lain juga muncul. Setiap kali hujan, sampah berserakan ke jalan raya dan genangan air mengeluarkan bau tak sedap yang sangat mengganggu. Kondisi ini mencerminkan buruknya pengelolaan TPS yang seolah dibiarkan tanpa penanganan serius.

Dampak berkepanjangan dari genangan air di depan TPS tersebut juga merusak kondisi jalan. Banyak lubang tertutup air sehingga tidak terlihat oleh pengendara, dan hal ini kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Warga menilai situasi ini sudah masuk kategori membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga:  Gus Miftah Meminta Maaf Terkait Video Viral Cemooh Pedagang Es Teh

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Suku Dinas LH Jakarta Utara, serta Dinas Bina Marga untuk segera turun tangan melakukan penataan TPS, normalisasi drainase, dan perbaikan jalan. Jika dibiarkan terus, TPS ini bukan hanya menjadi sumber bau dan banjir, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB