PWI Jaya Perketat Keanggotaan, UKW Jadi Syarat Utama

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TeropongRakyat.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menetapkan perubahan kebijakan keanggotaan dalam rapat pengurus yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di Markas PWI Jaya. Kebijakan ini menegaskan bahwa mulai tahun 2026, calon anggota PWI Jaya wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Perubahan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika pertumbuhan anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Data organisasi mencatat, dari OKK yang digelar Juni 2024, terjaring sekitar 50-an anggota muda. Setelah itu, dari pelaksanaan beberapa OKK lainnya, hingga akhir Desember 2025 jumlah anggota muda PWI Jaya meningkat signifikan menjadi 372 orang.

Masalahnya, sebagian besar dari anggota muda belum meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW, yang merupakan persyaratan utama.

Ketua PWI Jaya Kesit B. Handoyo menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah organisasi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme anggota.

Baca Juga:  KPU Jakarta Utara Beri Santunan Bagi Yatim Piatu

“PWI Jaya ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bergabung dan bertahan di organisasi ini benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus ditempatkan sebagai syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujar Kesit.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat meningkatkan status menjadi anggota biasa pada tahun 2026. Namun kenyataannya, belum semua anggota muda mempersiapkan diri mengikuti UKW. Kondisi ini mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi sejalan dengan standar profesi.

Selain pengetatan persyaratan masuk, rapat pengurus juga menegaskan pembatasan perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan baru tersebut, anggota muda PWI Jaya hanya diberikan kesempatan perpanjangan keanggotaan satu kali. Untuk perpanjangan keanggotaan yang kedua, anggota muda wajib telah mengikuti dan lulus UKW sebagai persyaratan mutlak.

Menurut Kesit, kebijakan ini dimaksudkan agar anggota muda memiliki target yang jelas dalam pengembangan profesionalnya.

Baca Juga:  Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

“Kami tidak ingin anggota muda berlama-lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kebijakan tersebut juga berkaitan langsung dengan program penguatan kapasitas anggota yang tengah disiapkan PWI Jaya, khususnya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, berbagai pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.

“Pelatihan-pelatihan SJI dirancang untuk wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambah Kesit.

Dengan penegasan kebijakan ini, PWI Jaya berharap dapat meningkatkan jumlah wartawan yang berkompeten, sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah profesional wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.

Berita Terkait

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan
Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai
Dari Warkop Pinggir Jalan ke Ekspansi Lintas Kota: Strategi ‘Sunyi’ UMKM Menang di Pasar Daerah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Rabu, 22 April 2026 - 20:33 WIB

Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Rabu, 22 April 2026 - 20:12 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:57 WIB