Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

TeropongRakyat.co || Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kekerasan yang baru-baru ini dialami terhadap Yuliadi (Jul) wartawan PristiwaNews Biro Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (22/5) lalu sudah di lakukan tahapan pemanggilan saksi, (25/5/2024).

Amelia, pemilik warung di lokasi kejadian terjadinya penganiayaan pada hari ini Sabtu, (25/5) di panggil pihak penyidik Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat untuk di mintai keterangan, ia di panggil sebagai saksi.

Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang - Teropong RakyatMenurut keterangan saksi (Amelia), ia di lemparkan beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik, kemudian ia sudah menjawab pertanyaan penyidik dengan sejelas-jelasnya apa yang terjadi pada waktu penganiayaan berlangsung.

Baca Juga:  Kunjungan Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ke DPD LDII : Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Erik, Kanit Reskrim Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat meyakini bahwa kasus ini akan di proses dengan serius.

“Kami akan memproses laporan ini dengan sangat serius agar secepat mungkin bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, masih ada beberapa tahapan lagi untuk memenuhi berkas kami, kemungkinan bila tidak ada halangan hari Senin kami akan melakukan pemanggilan saksi kedua, yaitu Tomy Wahyudi lalu setelah saksi-saksi sudah dipanggil barulah kami akan memanggil terlapor Nasrul Chandra alias Mak Uniang”, ujarnya.

Baca Juga:  Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan

Ditempat terpisah Rendy Sitepu, Redaksi dari media PristiwaNews yang berada di Jakarta berharap kasus ini cepat segera di proses, mengingat terlapor masih bebas berada di luar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga bisa menghambat kinerja kepolisian khusus nya Polsek Bayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Sementara itu, pelaku bisa dijerat UU Pers Nomor 40 Pasal 4 ayat 3 karena melawan hukum, menghambat, atau menghalangi kinerja pers untuk mencari berita dengan ancaman tidak main-main dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Berita Terkait

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Kebakaran Lahan Kosong di Nusa Kirana Rorotan, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Bupati Nagekeo Tuai Kritik, Laporkan MBG ke Presiden di Tengah Duka Gempa
Walikota Hendra Hidayat Resmi Menegaskan: Kampung Tugu Adalah Warisan Bersama Seluruh Warga Jakarta 
HUT 279 Tahun Gereja Tugu: Pawai 6 Marga Menyatu, Bukti Persatuan Abadi Warisan Leluhur Portugis-Tugu
Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU, Doakan Keselamatan hingga Kembali ke Kota Batu
Budiyono Tegaskan Pendampingan Karyawan PTPN I Bukan untuk Kembali Jadi Pegawai

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kebakaran Lahan Kosong di Nusa Kirana Rorotan, 14 Unit Damkar Dikerahkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Bupati Nagekeo Tuai Kritik, Laporkan MBG ke Presiden di Tengah Duka Gempa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Walikota Hendra Hidayat Resmi Menegaskan: Kampung Tugu Adalah Warisan Bersama Seluruh Warga Jakarta 

Berita Terbaru