TANGERANG, 29/11/2025 | teropongrakyat.co — Warga Kabupaten Tangerang dibuat resah dengan dugaan peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas di sebuah toko berkedok counter di kawasan Jl. Raya Cisauk–Legok, Kp. Nengnong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15341. Aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan karena berada tidak jauh dari kawasan pemukiman dan diduga berlangsung tanpa pengawasan aparat.
Saat dikonfirmasi awak media, dua penjaga toko yang mengaku bernama Bewok (inisial) menyatakan bahwa mereka hanya pekerja harian yang ditugaskan menjaga toko tersebut.
“Saya baru beberapa hari buka toko ini. Untuk komunikasi dengan bos saya kurang tahu. Setahu saya, koordinasi melalui M dan R”. ujar Iksan kepada media. Bewok memberikan keterangan serupa dan mengaku tidak mengetahui detail operasional penjualan obat di toko itu.
Warga Pertanyakan Pengawasan Polisi
Masyarakat sekitar mempertanyakan bagaimana penjualan obat keras dapat berlangsung di wilayah hukum Polsek Cisauk, mengingat Kapolsek Cisauk sebelumnya telah menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin dilarang keras.
“Di wilayah Cisauk sudah tidak diperbolehkan menjual obat daftar G. Kok bisa masih ada yang beroperasi di dekat Polsek?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
BPOM: Obat Keras Tak Boleh Dijual Bebas
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dibeli dan digunakan berdasarkan resep serta aturan pakai yang jelas.
“Konsumsi obat yang tidak sesuai aturan pakai dapat membahayakan kesehatan. Obat keras memiliki risiko tinggi bagi masyarakat jika digunakan tidak sesuai peruntukkan,” jelas Taruna.
Ia menjelaskan bahwa peredaran obat tanpa ketentuan dapat menimbulkan dampak berbahaya, baik obat keras maupun obat bebas jika dikonsumsi berlebihan.
“Untuk menghindari penyalahgunaan, diperlukan peran tenaga kesehatan, termasuk apoteker, dalam memberikan layanan informasi obat yang benar,” tambahnya.
Regulasi Pengawasan Ketat
Taruna menyebut, pengawasan BPOM dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga distribusi obat. Pengaturan tersebut berdasarkan:
- PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
- Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Selain itu, peredaran obat secara daring juga diatur dalam:
- Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020
→ Menegaskan bahwa penjualan obat secara daring hanya boleh dilakukan oleh apotek yang bekerja sama dengan PSEF terdaftar, bukan melalui media sosial atau marketplace bebas.
“Apotek tidak dapat melakukan penjualan obat secara daring melalui akun media sosial atau marketplace. Semuanya harus melalui sistem resmi PSEF,” tegas Taruna.
Warga Minta APH Bertindak
Dengan maraknya dugaan peredaran obat daftar G di kawasan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bergerak.
“Lokasinya tidak jauh dari Polsek Cisauk. Harapan kami, APH segera bertindak tegas jika benar toko itu menjual obat daftar G,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari Polsek Cisauk dan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kesehatan publik tetap terlindungi.
























































