Sidang Lanjutan Terdakwa AMH, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pembela

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG |Teropongrakyat.co — Sidang lanjutan perkara tindak pidana dengan terdakwa berinisial AMH kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Klas IA pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum dan Rudy Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Made Ray Adi Martha, SH, MH.

JPU: Dakwaan Telah Sah dan Memenuhi Unsur KUHAP

Baca Juga:  Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada 10 November 2025 tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan dakwaan. JPU menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang telah dibacakan pada 3 November 2025, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Dakwaan tersebut dinilai telah memuat identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan.

“Dengan demikian, alasan-alasan keberatan dalam nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Cekcok

JPU Mohon Eksepsi Ditolak dan Perkara Dilanjutkan

JPU kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar:

1. Menerima tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,

2. Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum AMH, dan

3. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 sah dan dapat diterima, sehingga persidangan dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara dalam perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

Sidang Berikutnya: Putusan Sela

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela, untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berita Terkait

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Resmikan KRI SRIWIJAYA-100, Perkuat Pertahanan Maritim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:09 WIB