MALANG |Teropongrakyat.co — Sidang lanjutan perkara tindak pidana dengan terdakwa berinisial AMH kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Klas IA pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum dan Rudy Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Made Ray Adi Martha, SH, MH.
JPU: Dakwaan Telah Sah dan Memenuhi Unsur KUHAP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada 10 November 2025 tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan dakwaan. JPU menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang telah dibacakan pada 3 November 2025, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Dakwaan tersebut dinilai telah memuat identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan.
“Dengan demikian, alasan-alasan keberatan dalam nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan,” tegas JPU dalam persidangan.
JPU Mohon Eksepsi Ditolak dan Perkara Dilanjutkan
JPU kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar:
1. Menerima tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,
2. Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum AMH, dan
3. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 sah dan dapat diterima, sehingga persidangan dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara dalam perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg.
Sidang Berikutnya: Putusan Sela
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela, untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.



























































