Sidang Lanjutan Terdakwa AMH, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pembela

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG |Teropongrakyat.co — Sidang lanjutan perkara tindak pidana dengan terdakwa berinisial AMH kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Klas IA pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum dan Rudy Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Made Ray Adi Martha, SH, MH.

JPU: Dakwaan Telah Sah dan Memenuhi Unsur KUHAP

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada 10 November 2025 tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan dakwaan. JPU menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang telah dibacakan pada 3 November 2025, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Dakwaan tersebut dinilai telah memuat identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan.

“Dengan demikian, alasan-alasan keberatan dalam nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:  Polsek Rawalumbu Gelar Patroli KRYD di Wilayah Bekasi dan Rawalumbu

JPU Mohon Eksepsi Ditolak dan Perkara Dilanjutkan

JPU kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar:

1. Menerima tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,

2. Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum AMH, dan

3. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 sah dan dapat diterima, sehingga persidangan dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara dalam perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

Sidang Berikutnya: Putusan Sela

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela, untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berita Terkait

Kejari Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal di TPA Tlekung
Peredaran Obat Keras di Pedurenan, Kec. Mustikajaya Semakin Merajalela, APH di Nilai Tutup Mata.
Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu
Modus Jadi Peternak, Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam
Peredaran Obat Keras di Kabupaten Bekasi Kian Beringas, Penjaga Toko Akui Ada Setoran ke Oknum Aparat
Pekerjaan Jalan Masuk UIN Salatiga Dipertanyakan: Siapa Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan dan Penggunaan Solar Subsidi?
Bareskrim Polri, Lakukan Pemeriksaan Terhadap Wakil Gubernur Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik.
Sarkut Pembawa 108 Ribu Rokok Ilegal Dihentikan, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman di Kedungkandang

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 06:09 WIB

Sidang Lanjutan Terdakwa AMH, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pembela

Selasa, 18 November 2025 - 20:08 WIB

Kejari Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal di TPA Tlekung

Selasa, 18 November 2025 - 12:21 WIB

Peredaran Obat Keras di Pedurenan, Kec. Mustikajaya Semakin Merajalela, APH di Nilai Tutup Mata.

Minggu, 16 November 2025 - 20:07 WIB

Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu

Sabtu, 15 November 2025 - 19:50 WIB

Modus Jadi Peternak, Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Walikota : Tumbuhkan UMKM Lokal, Ekonomi Kota Malang Tumbuh

Rabu, 19 Nov 2025 - 20:13 WIB