Sidang Lanjutan Terdakwa AMH, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pembela

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG |Teropongrakyat.co — Sidang lanjutan perkara tindak pidana dengan terdakwa berinisial AMH kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Klas IA pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum dan Rudy Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Made Ray Adi Martha, SH, MH.

JPU: Dakwaan Telah Sah dan Memenuhi Unsur KUHAP

Baca Juga:  Diduga Pembuangan Sampah Ilegal Dari Tanggerang Bekerja Sama Dengan Kades Gerowong

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada 10 November 2025 tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan dakwaan. JPU menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang telah dibacakan pada 3 November 2025, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Dakwaan tersebut dinilai telah memuat identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan.

“Dengan demikian, alasan-alasan keberatan dalam nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

JPU Mohon Eksepsi Ditolak dan Perkara Dilanjutkan

JPU kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar:

1. Menerima tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,

2. Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum AMH, dan

3. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 sah dan dapat diterima, sehingga persidangan dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara dalam perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

Sidang Berikutnya: Putusan Sela

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela, untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berita Terkait

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:23 WIB

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Berita Terbaru