Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Praktik penindakan oleh Bea Cukai Marunda kini memunculkan aroma busuk. Beberapa pedagang rokok ditahan dalam operasi yang diduga tidak sah, tanpa surat perintah penangkapan, tanpa surat penyitaan, dan bahkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Kamis, (07/08/2025).

Salah satu korban berinisial E, ditahan selama 8 hari tanpa kejelasan status hukum. Ibunya, yang tengah sakit dan menjalani cuci darah rutin, bahkan tidak tahu bahwa anaknya tengah ditahan.

Situasi ini semakin miris ketika muncul pengakuan langsung dari pihak penyidik bea cukai yang terang-terangan menyebut penahanan tersebut bertujuan agar para korban tidak kabur sebelum membayar denda.

Artinya, penahanan dilakukan bukan untuk proses hukum, melainkan untuk menekan agar korban membayar. Dengan alasan pengembangan namun tanpa surat resmi penyidikan. Praktik ini jelas bukan penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada penyanderaan sipil.

Pengakuan Mengejutkan Penyidik Bea Cukai Marunda

Redaksi TeropongRakyat.co yang mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi setelah menerima banyak aduan dari masyarakat, berhasil mewawancarai salah satu penyidik Bea Cukai Marunda berinisial H. Dalam wawancara itu, H mengakui bahwa:

Penahanan ini memang butuh waktu supaya mereka bisa kumpulin uang buat bayar dendanya. Kita gak mau ambil risiko kalau mereka keluar terus ngilang.”

Pernyataan tersebut membuktikan bahwa penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran pribadi petugas, bukan karena proses hukum yang sah.

Baca Juga:  Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

Ketika redaksi kembali menegaskan apakah ada surat penangkapan yang disampaikan ke pihak keluarga, penyidik H justru memutar jawaban:

Kami sudah kasih tau ke orang yang ditahan kalau mereka bisa kasih kabar ke keluarganya.”

Artinya jelas — tidak ada surat resmi diserahkan ke keluarga dan proses pemberitahuan sepenuhnya diserahkan ke inisiatif korban. Dalam hukum acara, ini pelanggaran berat. Petugas negara wajib memberikan pemberitahuan resmi dan tertulis kepada pihak keluarga atau kuasa hukum dalam waktu 1×24 jam sejak penahanan.

Sedangkan yang ditahan 7-8 hari kurang lebih. Yang lebih mengejutkan, penyidik H secara tidak langsung mengakui bahwa para korban adalah kasarnya sebagai sandera sampai uang denda dibayarkan.

Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Keuangan: Denda Disetor ke Rekening Tak Wajar

Tak berhenti di situ, dugaan praktik kotor juga muncul dalam mekanisme pembayaran denda bernilai puluhan juta. Pihak keluarga yang hendak menebus korban diarahkan untuk menyetor uang ke rekening BNI atas nama “RPL 019 PDT KPPBC MARUNDA PEMERINTAH“, yang disebut petugas sebagai rekening penitipan sebelum diproses ke kas negara.

Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum! - Teropong Rakyat

Namun pernyataan itu menjadi sangat ganjil, sebab:

Dalam praktik resmi, pembayaran denda wajib dilakukan melalui sistem MPN G3 (Modul Penerimaan Negara) dengan kode billing resmi

Dana langsung masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), bukan rekening kantor Bea Cukai lokal

Baca Juga:  Oknum Anggota Polsek Pagedangan Minta Uang Ganti Rugi Rp 62 Juta ke Wartawan, Pelapor Hanya Terima Rp 5 Juta

Lebih parah lagi, kwitansi pembayaran denda hanya berupa coretan Excel, bahkan dalam beberapa kasus hanya tulisan tangan, tanpa stempel atau kode valid penerimaan negara.

Ini bukan lagi soal administrasi buruk. Ini adalah praktik pengelolaan uang negara yang tidak akuntabel, dan bisa mengarah ke dugaan gratifikasi atau korupsi,” ujar salah satu aktivis hukum yang turut memantau kasus ini.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Kemana aliran uang tersebut? Apakah uang denda benar-benar masuk ke kas negara? Atau ada oknum yang bermain di balik layar?

Desakan Serius: Bongkar Skandal Bea Cukai Marunda

Masyarakat dan pihak keluarga korban mendesak:

  • Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan turun tangan periksa Bea Cukai Marunda
  • Komnas HAM dan Ombudsman RI segera investigasi pelanggaran HAM dan prosedur hukum
  • Audit forensik terhadap rekening RPL 019 PDT KPPBC MARUNDA dan seluruh bukti pembayaran denda.

 

Ini Bukan Penegakan Hukum, Ini PENYANDERAAN SIPIL

Jika petugas Bea Cukai bisa seenaknya menahan warga, tanpa surat, tanpa proses hukum, hanya demi memastikan mereka “bayar denda”, maka ini bukan negara hukum—ini negara preman berseragam.

TeropongRakyat.co akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mengingatkan publik bahwa kita semua bisa jadi korban jika negara membiarkan aparat menegakkan hukum dengan cara-cara kriminal.

Berita Terkait

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup
Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL

Senin, 27 Juli 2026 - 22:49 WIB

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WIB

KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Senin, 27 Juli 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak

Berita Terbaru