Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS (22) yang merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.

Pelaku diketahui menjual narkotika tersebut di wilayah Jakarta melalui media sosial Instagram.

“Kami menangkap pelaku dengan barang bukti 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan dan satu ponsel,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. Trendy Habibi Aryanto, S.TrK., S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (28/7/26).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersebut berupa 17 klip narkoba tembakau sintetis dengan berat 16,6 gram, empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu ponsel dan satu timbangan digital.

Baca Juga:  TMMD ke-129 Bukan Sekadar Pembangunan, Semangat Nasionalisme Warga Ikut Dibangun

Habibi menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Juli 2026, berawal dari Informasi Tim Opsnal unit Timsus mengenai transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah diketahui target akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan sering berpindah pindah tempat di wilayah Jakarta, Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba kemudian menggelar penyelidikan.

Tim melakukan pengamatan dan menyamar sebagai pembeli narkoba dari pelaku RAS. Namun, saat bertemu dan hendak bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku tersebut.

Selain menangkap pelaku, tim juga menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan 22 paket narkotika jenis tembakau sintetis, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu dari media sosial Instagram dan akan mengedarkannya di lingkungan tempat tinggal tersangka.

Baca Juga:  Layanan Keamanan, Polwan Polres Magetan Patroli Berkuda di Wisata Sarangan

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Habibi.

Dia menuturkan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

“Kami telah melakukan tes urine pelaku dan melakukan gelar perkara kasus ini. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku yang masih dalam pencarian,” imbuh AKP Habibi.

Berita Terkait

Ribuan Personel dan Alutsista Paspampres Siap Amankan Rangkaian HUT Ke-81 RI
Sang Merah Putih Terbesar di Indonesia Berkibar di Puncak Gunung Cycloop, Koops TNI Habema : Gegap Gempita Damai Persatuan dari Tanah Cenderawasih
Jembatan Wisata Rampung, Persit Nikmati Keindahan Air Terjun Kampung Sesor
E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Pelayanan & Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke
JJOS Semarak HUT ke-81 RI, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat
Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba, Papua Tengah
Kerja Keras Hampir Tuntas, RTLH TMMD ke-129 Kini Memasuki Tahap Akhir

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Ribuan Personel dan Alutsista Paspampres Siap Amankan Rangkaian HUT Ke-81 RI

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Sang Merah Putih Terbesar di Indonesia Berkibar di Puncak Gunung Cycloop, Koops TNI Habema : Gegap Gempita Damai Persatuan dari Tanah Cenderawasih

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Jembatan Wisata Rampung, Persit Nikmati Keindahan Air Terjun Kampung Sesor

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WIB

E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Pelayanan & Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terbaru