PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang| Teropongrakyat.co -– Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 Pukul 16.00 WIB Bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, telah dilaksanakan persidangan Terdakwa an. EFY dalam Perkara Tindak Pidana “Perzinahan” dengan Agenda Pemeriksaan Saksi oleh Majelis Hakim, dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Perzinahan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang Saksi dengan inisial ZR (saksi korban) dan NS.

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Perzinahan dengan Terdakwa dengan Inisial EFY yaitu Made Ray Adhi Martha, SH, MH dengan Pasal yang didakwakan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan.

Susunan dari Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Perzinahan yaitu Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis Hakim), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dengan persidangan tertutup untuk umum.

Baca Juga:  Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana?

Dalam pemeriksaan perkara perzinahan dilakukan dengan ketentuan persidangan tertutup untuk umum, dikarenakan materi pemeriksaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat para pihak yang terlibat. Dalam perkara tindak pidana perzinahan dianggap sebagai delik kesusilaan atau kejahatan moral, yang sifatnya sangat pribadi dan sensitif..

Dengan demikian, sifat persidangan tertutup untuk perkara tindak pidana perzinahan sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana di Indonesia yaitu dalam Pasal 154 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menegaskan “Bahwa sidang yang terkait dengan kasus kesusilaan (termasuk perzinahan dan perceraian) harus dilakukan tertutup”.

Baca Juga:  BPKN: “PERLUNYA AUDIT TOTAL TATA KELOLA MINYAK KITA”.

Adapun dalam Persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada sidang berikutnya yaitu pada hari Rabu tanggal 05 November 2025.

Bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada pukul 16:44 WIB, selanjutnya Terdakwa EFY dibawa ke Lapas Lowokwaru oleh Pengawal Tahanan yang dikawal oleh petugas Kepolisisan dari Polres Batu.

Berita Terkait

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

Berita Terbaru