PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang| Teropongrakyat.co -– Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 Pukul 16.00 WIB Bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, telah dilaksanakan persidangan Terdakwa an. EFY dalam Perkara Tindak Pidana “Perzinahan” dengan Agenda Pemeriksaan Saksi oleh Majelis Hakim, dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Perzinahan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang Saksi dengan inisial ZR (saksi korban) dan NS.

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Perzinahan dengan Terdakwa dengan Inisial EFY yaitu Made Ray Adhi Martha, SH, MH dengan Pasal yang didakwakan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan.

Susunan dari Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Perzinahan yaitu Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis Hakim), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dengan persidangan tertutup untuk umum.

Baca Juga:  Diancam 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Terheran-Heran, Aktivis 98: Hukum Peradilan Negeri Ini Layaknya Dagelan Ludruk?

Dalam pemeriksaan perkara perzinahan dilakukan dengan ketentuan persidangan tertutup untuk umum, dikarenakan materi pemeriksaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat para pihak yang terlibat. Dalam perkara tindak pidana perzinahan dianggap sebagai delik kesusilaan atau kejahatan moral, yang sifatnya sangat pribadi dan sensitif..

Dengan demikian, sifat persidangan tertutup untuk perkara tindak pidana perzinahan sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana di Indonesia yaitu dalam Pasal 154 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menegaskan “Bahwa sidang yang terkait dengan kasus kesusilaan (termasuk perzinahan dan perceraian) harus dilakukan tertutup”.

Baca Juga:  Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya

Adapun dalam Persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada sidang berikutnya yaitu pada hari Rabu tanggal 05 November 2025.

Bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada pukul 16:44 WIB, selanjutnya Terdakwa EFY dibawa ke Lapas Lowokwaru oleh Pengawal Tahanan yang dikawal oleh petugas Kepolisisan dari Polres Batu.

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru