Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:istimewa

Karawang, 20 September 2025, Teropongrakyat.co  – Praktik penjualan obat keras terbatas di wilayah Tegal kian memprihatinkan. Salah satu pedagang bahkan dengan terang-terangan menjajakan obat tersebut tanpa resep dokter.

Saat ditemui awak media di Jl. Kopel No. 168, Klari, Walahar, Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat 41371, pedagang itu melayani pembelian dengan sistem cash on delivery (COD).

ADVERTISEMENT

Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini punya agam, saya hanya pekerjanya,” ujar salah satu penjual sambil menunjukkan gestur meledek.

Baca Juga:  Deklarasi Gerakan "Selamatkan Pertamina 0 Korupsi" Serukan Reformasi Total di Pertamina

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

“Di situ mah susah bang, pindah-pindah itu jualan. Paling sering di bale-bale itu. Warga juga udah beberapa kali lihat mereka melayani, saya bingung di sini kok seperti jualan permen, polisi juga pada diem aja,” ungkapnya.

Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD - Teropong Rakyat
Foto: Barang Bukti Dalam Pelastik Keresek

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Karawang menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas melanggar aturan.

Baca Juga:  Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Jalani Silahturahmi Sambangi DPP PBB (Pemuda Batak Bersatu)

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Obat keras terbatas hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter. Penjualan sembarangan berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Karawang terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut.

Penulis : Nana

Berita Terkait

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI
Gudang Milik WNA di Tangerang Diduga Jadi Supplier Barang Rumah Tangga Ilegal
Skandal KPR MBR Terkuak: Menkeu Purbaya Buru Dalang Penipuan Angka Massif

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:10 WIB

PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:08 WIB

PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI

Berita Terbaru

Breaking News

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Minggu, 2 Nov 2025 - 22:00 WIB