Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, 20 September 2025, Teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas di wilayah Tegal kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah toko obat dan kios kecil kedapatan menjual pil daftar G, termasuk pil koplo, tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Ironisnya, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan. Beberapa pedagang bahkan mengaku sudah lama berjualan tanpa hambatan berarti. Salah satu pedagang di Jalan Raya Karang Anyar No. 21, Pekauman Kulon, Karanganyar, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, mengungkapkan bahwa dirinya rutin menyetor uang bulanan kepada oknum aparat agar usahanya tidak diganggu.

“Kalau tidak setor, biasanya ada razia. Jadi terpaksa kami ikut aturan main, setiap bulan ada yang datang nagih,” ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Baca Juga:  Kemarin Bilang Pasrah, Rumah Dinas Gus Halim di Gerudug Lembaga Anti Rasuah, Barang Dan Uang Disita, 21 Orang Dicekal

Padahal, obat keras seperti pil koplo hanya boleh dijual dengan resep dokter di apotek resmi. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan peredarannya yang bebas dan tidak terkendali, sehingga dikhawatirkan memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat - Teropong Rakyat
Foto: Investigasi Redaksi teropongrakyat.co

Praktisi kesehatan di Tegal menegaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.

“Risiko terbesar adalah kerusakan organ hati, ginjal, hingga kecanduan yang berujung overdosis. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” jelas seorang dokter dari RSUD Kardinah Tegal.

Di sisi lain, Pakar hukum, Nirwan, S.H. menilai praktik setoran kepada oknum aparat merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga:  Danyon 328 Kostrad Resmikan Lapangan Tembak 100 Meter Serta Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit

“Pedagang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin bisa dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara aparat yang terlibat bisa dikenakan pasal gratifikasi atau suap sesuai KUHP maupun UU Tipikor. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan setoran pedagang obat ilegal kepada oknum aparat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk BPOM, untuk segera turun tangan menindak peredaran obat keras tanpa izin yang diduga telah lama berlangsung di Tegal.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang
Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti
Operasi Gabungan Konsisten Tekan Peredaran BKC Ilegal di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Senin, 29 Desember 2025 - 19:34 WIB

Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB

Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Berita Terbaru