Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, 20 September 2025, Teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas di wilayah Tegal kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah toko obat dan kios kecil kedapatan menjual pil daftar G, termasuk pil koplo, tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Ironisnya, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan. Beberapa pedagang bahkan mengaku sudah lama berjualan tanpa hambatan berarti. Salah satu pedagang di Jalan Raya Karang Anyar No. 21, Pekauman Kulon, Karanganyar, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, mengungkapkan bahwa dirinya rutin menyetor uang bulanan kepada oknum aparat agar usahanya tidak diganggu.

“Kalau tidak setor, biasanya ada razia. Jadi terpaksa kami ikut aturan main, setiap bulan ada yang datang nagih,” ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Baca Juga:  Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas

Padahal, obat keras seperti pil koplo hanya boleh dijual dengan resep dokter di apotek resmi. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan peredarannya yang bebas dan tidak terkendali, sehingga dikhawatirkan memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat - Teropong Rakyat
Foto: Investigasi Redaksi teropongrakyat.co

Praktisi kesehatan di Tegal menegaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.

“Risiko terbesar adalah kerusakan organ hati, ginjal, hingga kecanduan yang berujung overdosis. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” jelas seorang dokter dari RSUD Kardinah Tegal.

Di sisi lain, Pakar hukum, Nirwan, S.H. menilai praktik setoran kepada oknum aparat merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga:  Diduga Pembuangan Sampah Ilegal Dari Tanggerang Bekerja Sama Dengan Kades Gerowong

“Pedagang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin bisa dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara aparat yang terlibat bisa dikenakan pasal gratifikasi atau suap sesuai KUHP maupun UU Tipikor. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan setoran pedagang obat ilegal kepada oknum aparat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk BPOM, untuk segera turun tangan menindak peredaran obat keras tanpa izin yang diduga telah lama berlangsung di Tegal.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru