Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR dengan Water Cannon dan Gas Air Mata

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TeropongRakyat.co – Aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025) siang. Massa yang awalnya berkumpul di gerbang utama DPR Jalan Gatot Subroto mulai bergeser menuju gerbang Pancasila, namun sekitar pukul 12.40 WIB aparat mulai melakukan upaya pembubaran.

Sekitar pukul 12.55 WIB, polisi menyemprotkan water cannon untuk menghalau massa. Namun, karena demonstran tetap melakukan pelemparan ke arah aparat, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata.

Baca Juga:  Praktik Ilegal BBM Subsidi Jenis Solar Marak di Cilegon, Diduga Dilindungi Oknum

Berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya enam orang diamankan dalam aksi tersebut. Sejumlah peserta aksi tampak berasal dari beragam lapisan masyarakat, mulai dari pengemudi ojek daring hingga pelajar berseragam putih-abu.

Baca Juga:  Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto

Akibat aksi ini, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi ditutup sementara.

Aksi unjuk rasa digelar oleh berbagai aliansi masyarakat dengan tuntutan yang belum sepenuhnya dipenuhi pihak parlemen. Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar gedung DPR/MPR/DPD masih dijaga ketat aparat keamanan.

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:33 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 10:55 WIB

Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa

Berita Terbaru