Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai 1,8 T, 1 DPO Atas Nama Tomi Permana Kebal Hukum, Diduga Kuat Polisi Terima Upeti?

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023, silam.

“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP. Ketiga disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai 1,8 T, 1 DPO Atas Nama Tomi Permana Kebal Hukum, Diduga Kuat Polisi Terima Upeti? - Teropong Rakyat
DPO Tomi Permana

Dalam hal ini Pengacara pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersebut. Dia menyambut baik proses hukum yang berjalan.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah,” kata Krisna, dikutip dari Fajarnusa.com, Senin, (04 Oktober 2014).

Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono mengaku sempat terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka. Mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Korupsi BLU UIN SUSQA, Replik JPU Tak Bisa Membantah Pledoi PH Terdakwa A.M

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud (MD) sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian (YS) dengan Tonny Permana (TP),” kata Supri.

Atas dasar itu, dia memastikan laporan polisi yang dibuat kliennya benar adanya tindak pidana. Pelapor pun akhirnya mendapat kepastian hukum dengan penetapan tersangka ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan.

Lama proses hukum tak ayal karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura. Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Dikirim panggilan pada saat peyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supri mengatakan, dalam kasus ini setidaknya 8 saksi sudah diperiksa termasuk pelapor. Untuk selanjutnya, pihak pelapor menunggu kepastian dari penyidik terkait status penahanan para tersangka.

“Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif,” tandasnya.

Meski begitu, pihak pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

“Kita berharap Tonny Permana ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya, dan karena Tonny Permana sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri,” kata Pengacara pelapor, Khaerudin.

Baca Juga:  Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA dan DPR RI, Minta Sidang Sengketa Lahan Diawasi Ketat

“Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022, silam.

“Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022) silam.

Supri mengatakan, tanah milik Muchksin ditaksir bernilai triliun rupiah. Dalam kasus ini, terlapor berinisial MD.

Lebih lanjut, Supri menuturkan, sengketa ini terjadi sejak 2003 silam. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan BPN untuk pengurusan surat-surat tanah.

BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). MD selanjutnya menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan jual beli sahamnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://www.fajarnusa.com

Berita Terkait

PDKN Desak Presiden Prabowo Ganti Jaksa Agung, Usulkan Prof. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha
Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban
Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Panglima TNI Tutup Pendidikan Pertama Akademi TNI Tahun 2026 di Cilangkap
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Kegiatan FKUB Ke LDII Kota Pasuruan Merupakan Bagian Dari Program Kerja
Koramil Bantur Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air kepada 600 Pelajar Lewat LBB, Bahaya Narkoba, dan Wasbang
Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:53 WIB

PDKN Desak Presiden Prabowo Ganti Jaksa Agung, Usulkan Prof. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:22 WIB

Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:17 WIB

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Panglima TNI Tutup Pendidikan Pertama Akademi TNI Tahun 2026 di Cilangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru