Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Human Trafficking, Tiga Terduga Muncikari berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia (Human Trafficking) pada Jum’at sore 25 Oktober 2024.

Wakapolsek Kemayoran, AKP Suparno yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan serta Bripka Ricky, menerangkan bahwa pihak Polsek Kemayoran mendapatkan informasi terkait adanya dugaan praktik prostitusi di sebuah Rusun Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan saksi (DT), beberapa petugas pun berangkat menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan wanita-wanita tersebut.

“Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB unit reskrim mendatangi lokasi dan berhasil mendapati beberapa korban, diantaranya AFW (23), NF (23), SB, DN, FKS, RA dan WL, serta 3 (tiga) orang pelaku yang masing-masing berinisial JH (39), MD (20) dan BRP (24),” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polsek Kemayoran.

Baca Juga:  Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh PT. Bumisari Yang Melibatkan Mantan Bupati Banyuwangi

Suparno juga menguraikan peran dari para pelaku tersebut, dimana pelaku JH yang dibantu oleh kedua pelaku lainnya, MD dan BRP melakukan perekrutan kepada para korban.

“”Tersangka 1 ini memperoleh keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per voucher yang di dapat dari hasil kerja para korban LC/PSK di sebuah hotel Jakarta Pusat,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasa 2 Jo pasal 26 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Sahur On The Road Danmenarmed 2 Kostrad, Trabas Gelapnya Malam Sambangi Warga

“Para pelaku yang telah melakukan muncikari yang mengambil untung dari hasil pelacuran di kenakan pasal 506 KUHP, Pelaku yang melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.” Pungkas Suparno dalam press realese di Mako Polsek Kemayoran.

Selain para korban, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone dan belasan voucher hotel yang menjadi tempat korban bekerja.

Saat ini ketiga tersangka yang diduga sebagai muncikari telah diamankan di Rutan Tahanan (Rutan) Mako Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.

(Irawan)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan
Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum
Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:48 WIB

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:58 WIB

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:39 WIB

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Resmi Dimulai, Ini Sasaran Operasi Pekat Semeru 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 11:38 WIB