JAKARTA – Teropongrakyat.co – Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia (Human Trafficking) pada Jum’at sore 25 Oktober 2024.
Wakapolsek Kemayoran, AKP Suparno yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan serta Bripka Ricky, menerangkan bahwa pihak Polsek Kemayoran mendapatkan informasi terkait adanya dugaan praktik prostitusi di sebuah Rusun Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setelah menerima laporan saksi (DT), beberapa petugas pun berangkat menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan wanita-wanita tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB unit reskrim mendatangi lokasi dan berhasil mendapati beberapa korban, diantaranya AFW (23), NF (23), SB, DN, FKS, RA dan WL, serta 3 (tiga) orang pelaku yang masing-masing berinisial JH (39), MD (20) dan BRP (24),” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polsek Kemayoran.
Suparno juga menguraikan peran dari para pelaku tersebut, dimana pelaku JH yang dibantu oleh kedua pelaku lainnya, MD dan BRP melakukan perekrutan kepada para korban.
“”Tersangka 1 ini memperoleh keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per voucher yang di dapat dari hasil kerja para korban LC/PSK di sebuah hotel Jakarta Pusat,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasa 2 Jo pasal 26 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
“Para pelaku yang telah melakukan muncikari yang mengambil untung dari hasil pelacuran di kenakan pasal 506 KUHP, Pelaku yang melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.” Pungkas Suparno dalam press realese di Mako Polsek Kemayoran.
Selain para korban, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone dan belasan voucher hotel yang menjadi tempat korban bekerja.
Saat ini ketiga tersangka yang diduga sebagai muncikari telah diamankan di Rutan Tahanan (Rutan) Mako Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.
(Irawan)