Banyak Pemilik Kapal Tidak Taat Menyingkirkan Kapalnya, Hubla Butuh Penetapan Pengadilan

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co – Masalah kerangka kapal, menjadi hal yang perlu diberikan perhatian serius oleh pemerintah. Pasalnya, jika dibiarkan saja, kerangka kapal dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran hingga menimbulkan pencemaran.

Sebenarnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cukup konsisten dalam penanganan kerangka kapal, diantaranya menerbitkan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (PM).

Kendati regulasinya sudah ada, namun sepertinya kurang efektif dalam pengimplementasiannya. Hal itu dikarenakan masih banyak pemilik kapal yang tidak taat terhadap ketentuan yang ada, sehingga banyak kerangka kapal dibiarkan begitu saja alias tanpa tuan.

Selain itu, peraturan yang ada saat ini juga memberikan peluang kepada pemilik kapal untuk tidak segera mengangkat kerangka kapalnya, karena diklaim tidak mengganggu keselamatan pelayaran. Padahal, jika lama dibiarkan, kerangka kapal juga berpotensi menimbulkan pencemaran.

Sesuai Pasal 203 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, ditegaskan bahwa pemilik kapal WAJIB menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya YANG mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.

Baca Juga:  Polres Metro Depok Gelar Patroli Skala Besar Gabungan untuk Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

“Maka itu, menurut kami perlu ada terobosan yang dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dalam hal pelaksanaan pengangkatan kerangka kapal. Yakni dengan mengajukan permohonan penetapan dari Pengadilan, agar tidak ada lagi pihak yang bisa membantahnya,” ungkap Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok Takwim Masuku, saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) tentang Strategi Efektif dalam Rangka Percepatan Penanganan Kerangka Kapal di Perairan, pada Kamis (10/10/2024) di Jakarta.

Penetapan Pengadilan, sambungnya, kami nilai dapat mengefektifkan proses eksekusi penanganan pengangkatan kerangka kapal. Takwim mencontohkan, dalam beberapa kasus, ketika teman-teman petugas melakukan eksekusi, tiba-tiba mendapat tuntutan dari pihak ketiga.

“Ini hak kami pak. Ini kan tidak mengganggu keselamatan pelayaran, mereka bilang begitu. Ada juga yang beralasan mahalnya biaya pengangkatan kerangka kapal. Tapi kan kalau dibiarkan, lama-lama berpotensi menimbulkan pencemaran. Maka perlu dipercepat penanganannya,” tutur Takwim didampingi Kabid Perkapalan dan Kepelautan KSOP Utama Tanjung Priok Aprianus Hangki.

Takwim mengatakan, FGD ini sebagai wadah diskusi diharapkan dapat mengumpulkan saran dan mencari solusi atau strategi dengan stakeholder lintas sektoral, kementerian/lembaga. Yang terpenting adalah untuk penguatan hukum melalui peran Pengadilan.

Baca Juga:  PWI Pusat dan DKI Jaya Kembali Gelar UKW pada 28-29 September

Menanggapi terkait penetapan Pengadilan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Warsita SH, MH menilai bahwa pihaknya baru pertama kali menangani yang berkenaan permohonan penetapan pengadilan mengenai kerangka kapal. Namun demikian, pihaknya tidak menampik itu dimungkinkan terjadi dan akan dipelajari secara mendalam.

“Terlepas dari penetapan Pengadilan, menurut kami aturan yang tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sudah sangat jelas, tinggal ditegakkan saja. Dalam konteks hukum, jika aturan ada, sanksi ada, tinggal dilaksanakan, kami intinya seperti itu,” tegasnya.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat KPLP Capt Wisnu Risianto menyampaikan bahwa hingga tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah menginventarisasi setidaknya terdapat 105 kerangka kapal yang tersebar di seluruh perairan Indonesia.

Yang terbanyak ada di Maluku (12 kapal), Jawa Barat (10 kapal), Papua Barat (10 kapal) dan Jawa Timur (8 kapal).

Red

Berita Terkait

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Berita Terbaru

Breaking News

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Senin, 1 Jun 2026 - 08:54 WIB