GUSTI NURUL ADALAH ORANG YANG PERTAMA INDONESIA YANG MELAKUKAN TELECONFERENCE PADA TAHUN 1936

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Sejarah mencatat di Tahun 1936, di sebuah ruangan yang megah di bawah sinar lampu yang benderang, terlihat seorang gadis dengan pakaian Jawa menari dengan luwes dan indah. Tak ada peralatan musik yang terjajar. Namun sang penari mampu menari walau dengan diiringi oleh musik gamelan pengiring yang diputarkan langsung dari Keraton Solo melalui radio dengan suara terputus-putus. Bila saat ini bisalah disebut peristiwa itu secara teleconference.

Ratu Wilhelmina mengundangnya datang ke Belanda untuk memeriahkan acara pernikahan putrinya, Juliana, dengan Pangeran Bernard. Saat itu sang penari baru berusia 15 tahun. Namun ia tak hanya mahir menari, ia juga seorang penunggang kuda yang hebat dimana kala itu masih tabu atau tak lazim bagi perempuan. Dan ia juga mahir berenang dan bermain tenis.

Baca Juga:  Sri Mulyani Mundur Dari Kabinet Prabowo, Cek Faktanya?

Sungguh siapakah Gusti Nurul?

Dia adalah seorang putri keraton yang bernama lengkap Gusti Raden Ayu Siti Nurul Kamaril Ngasarati Kusumawardhani. Ia adalah putri tunggal pasangan Mangkunegara VII dan Gusti Ratu Timur-putri Sultan Hamengku Buwono VII. Putri keraton ini biasa disapa dengan nama Gusti Nurul, kelahiran 1921.

Baca Juga:  10 Menteri Terburuk Kabinet Prabowo-Gibran Dapat Rapor Merah, Natalius Pigai Terendah

Sumber: Arsip Nasional Republik Indonesia

Berita Terkait

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka
DLH Kabupaten Malang Resmikan Eco Office, Dorong Seluruh Perkantoran Terapkan Budaya Ramah Lingkungan
Kota Batu Jadi Magnet Event Olahraga, UT Malang Fun Run 2026 Diikuti Ribuan Runner
Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi
Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama Gagas Kembali ke UUD 1945 Asli, Usulkan Dekrit Presiden
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan
Warga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:55 WIB

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:18 WIB

DLH Kabupaten Malang Resmikan Eco Office, Dorong Seluruh Perkantoran Terapkan Budaya Ramah Lingkungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Kota Batu Jadi Magnet Event Olahraga, UT Malang Fun Run 2026 Diikuti Ribuan Runner

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama Gagas Kembali ke UUD 1945 Asli, Usulkan Dekrit Presiden

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:55 WIB