Jakarta, teropongrakyat.co – Maraknya penjual obat keras terbatas di Wilayah hukum Polsek Pasar Minggu bukan menjadi rahasia umum. Tepatnya di Terminal bus, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
terlihat antrian supir angkutan dan pemuda seperti masih duduk di bangku sekolah, dengan santai membeli 1 strip tramadol dengan harga Rp 50.000.-. tidak ada rasa takut dan kuatir. Seperti terbiasa dan tanpa ada pengawasan.
“Saya satu hari bisa konsumsi 2 butir, tergantung jumlah yang saya beli di toko. Pengguna-nya banyak ko bang, bukan saya aja, karena dengan konsumsi tramadol mata melek bang sampe pagi. Tutur Pembeli berbadan besar kepada teropongrakyat.co
Awak redaksi teropongrakyat.co menggali lebih jauh peredaran obat tersebut, secara mengejutkan di dapati toko berkedok kosmetik, secara terang-terangan menjual Pilo koplo.
“Bos kami sudah kordinasi ke wilayah. Mulai dari RT, RW, kelurahan, Polsek dan kepala terminal pasar minggu setempat. Jika ada apa-apa kami sudah izin, maka kami tidak perlu kuatir jualan”. Ucap Penjaga toko dengan wajah seperti kebal hukum.
Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.