1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan: PWI Apresiasi Komitment Pemerintah

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Tim Perumahan PWI Pusat bergerak cepat meninjau lokasi perumahan subsidi untuk wartawan di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara BTN, Kementerian PKP, Komdigi, dan BP Tapera dalam program penyediaan subsidi rumah wartawan sebanyak 1.000 unit.

Peninjauan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, di dua lokasi yaitu Pesona Kahuripan 10 dan 11.

Tim dari PWI Pusat terdiri atas M. Sarwani, Sangky Wahyudin, Edi Kuswanto, dan Daryadi. Mereka didampingi perwakilan dari BTN yakni Sekar Cita Utami dan Ismi Tri Dharmayanti (Business Development), serta Achmad Nadji (Sales Management).

Ketua Tim Perumahan PWI Pusat, Tundra Meliala, menyampaikan program ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan hunian layak bagi wartawan.

Baca Juga:  Bangunan Alfamart di Semper Timur Akhirnya Disegel, Citata dan Unsur TNI-POLRI Lakukan Penindakan Tegas

“Ini langkah konkret. Pemerintah hadir untuk wartawan. Kami langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan kesiapan lokasi,” ujar Tundra.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan bahwa program rumah subsidi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya insan pers.

Rumah-rumah tersebut akan disalurkan melalui skema pembiayaan Tapera dan KPR Sejahtera oleh BTN.

“Wartawan selama ini berada di garis depan menjaga demokrasi. Mereka layak mendapat akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Ini wujud nyata keberpihakan negara,” ujar Hendry.

Baca Juga:  Pengadilan Tegas: Kepengurusan PWI di Bawah Hendry Ch Bangun Sah Secara Hukum

Untuk mengikuti program ini, wartawan harus memenuhi beberapa syarat, seperti belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, serta tergolong MBR.

Batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Untuk wilayah Jabodetabek, batas tersebut diperluas hingga Rp 8 juta (belum menikah) dan Rp13 juta (sudah menikah), mengikuti kebijakan afirmatif terkait kepemilikan hunian vertikal.

Hendry menambahkan, proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh agar program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Ini hasil kerja bersama. Kita pastikan rumah subsidi ini benar-benar sampai ke wartawan yang membutuhkan,” tutup Hendry.

Berita Terkait

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:25 WIB

Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kebersamaan Lewat Layar dan Sembako Kepala Suku

Senin, 29 Jun 2026 - 13:08 WIB