Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co || Sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai salah satu mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditempatkan secara lebih adil dan proporsional agar kritik kebijakan publik tidak berubah menjadi stigma institusional.

Penarikan kesimpulan yang menyiratkan konflik kepentingan semata-mata karena keterkaitan yayasan tersebut dengan keluarga pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisiko melampaui batas analisis hukum dan tata kelola yang sehat.

Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan badan hukum swasta yang telah lama dikenal sebagai organisasi sosial pendamping Polri, dengan mandat utama di bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Keberadaan istri pejabat Polri sebagai pengurus atau pembina yayasan bukanlah anomali, melainkan praktik yang lazim dan terbuka, sebagaimana juga ditemukan pada organisasi sejenis di lingkungan aparatur negara. Dalam kerangka hukum administrasi, fakta tersebut tidak otomatis memenuhi konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa konflik kepentingan mensyaratkan adanya penggunaan kewenangan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Dalam konteks Yayasan Kemala Bhayangkari, tidak terdapat bukti bahwa Kapolri, Wakapolri, maupun pejabat Polri lainnya menggunakan kewenangan institusionalnya untuk mempengaruhi proses verifikasi, penunjukan, atau pengelolaan anggaran MBG demi kepentingan yayasan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Malang Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Malang Cup 2025: Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265

Tanpa pembuktian atas penggunaan wewenang itu, maka tuduhan konflik kepentingan kehilangan dasar hukumnya.

Menyamakan Yayasan Kemala Bhayangkari dengan praktik patronase juga mengandung kelemahan konseptual. Patronase, dalam pengertian kebijakan publik, mensyaratkan adanya pertukaran keuntungan materi atau akses sumber daya negara dengan loyalitas politik.

Yayasan Kemala Bhayangkari bukan entitas politik, tidak berfungsi sebagai alat mobilisasi pemilu, dan tidak memiliki posisi dalam struktur kekuasaan formal. Menyematkan label patronase pada organisasi sosial semacam ini tanpa menunjukkan adanya pertukaran kepentingan politik yang nyata justru meruntuhkan makna patronase itu sendiri.

Pelibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam pelaksanaan MBG juga tidak dapat dilepaskan dari konteks kapasitas kelembagaan. Dengan jaringan hingga tingkat daerah, pengalaman panjang dalam kegiatan sosial, serta kedekatan struktural dengan satuan kepolisian di suatu wilayah, yayasan ini memiliki keunggulan operasional dalam hal distribusi, pengawasan lapangan, dan koordinasi.

Dalam kebijakan publik berskala nasional dengan risiko logistik tinggi seperti MBG, pertimbangan kapasitas sering kali menjadi faktor utama, bukan afiliasi personal.

Masalah lain dalam narasi kritik tersebut adalah kecenderungan mencampuradukkan hubungan keluarga dengan otoritas kekuasaan. Dalam sistem hukum, hubungan keluarga baru menjadi relevan jika berujung pada tindakan melawan hukum atau pelanggaran prosedur.

Baca Juga:  Kang Hero Bersama Warga Berbagi Kebahagiaan Dalam Rangka Festival Milm Kampung 2025

Jika sekadar hubungan keluarga dijadikan dasar pengamatan, maka hampir seluruh aktivitas sosial yang melibatkan keluarga pejabat negara akan berada dalam bayang-bayang tuduhan, sebuah pendekatan yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Kritik terhadap program MBG tentu saja sah dan bahkan diperlukan, terutama mengingat besarnya anggaran publik yang dikelola. Namun kritik yang efektif harus dibangun atas temuan pelanggaran konkret, seperti penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian standar, atau aliran manfaat yang tidak sah. Tanpa itu, kritik berisiko berubah menjadi generalisasi yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan negara.

Menyoroti Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai sebuah persoalan dalam tata kelola MBG tanpa bukti penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan Polri tidak hanya tidak adil bagi yayasan tersebut, tetapi juga mengurangi kualitas kritik itu sendiri.

Dalam negara hukum, yang perlu dipersoalkan adalah tindakan dan pelanggaran nyata, bukan sekadar siapa memiliki hubungan dengan siapa. Kritik kebijakan publik akan jauh lebih bermakna jika diarahkan pada perbaikan sistem dan prosedur, bukan pada asumsi yang bertumpu pada hubungan pribadi semata.

*Jakarta, 5 Januari 2026*
*R. HAIDAR ALWI*
*Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB*

Berita Terkait

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas
PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB