Sistem Amburadul? Pengusaha Bar Ungkap Sulitnya Urus Sertifikasi di Disparekraf

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Kinerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta kembali menuai sorotan. Sejumlah pelaku usaha bar mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikasi izin usaha, meski seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi lapangan telah dipenuhi.

Seorang pemilik usaha bar di Jakarta mengungkapkan, proses verifikasi izin bisa memakan waktu hingga enam bulan, bahkan lebih. Padahal, kunjungan lokasi oleh petugas Disparekraf sudah dilakukan sejak lama.

“Lama banget. Padahal semua syarat yang mereka minta sudah kita penuhi, lokasi sudah dicek, tapi izinnya enggak juga keluar,” ujar pemilik usaha tersebut

Keluhan tidak berhenti pada lamanya proses. Sistem administrasi permohonan izin disebut tidak profesional dan jauh dari kata terintegrasi. Pada tahap awal, pemohon diwajibkan mengisi formulir melalui Google Form dan mengunggah berbagai dokumen pendukung, mulai dari foto lokasi usaha, tempat sampah, meja bar, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:  Diduga Terapkan Sistem Shift, Penjualan Obat Keras di Anyar Terungkap

Namun, menurut pengusaha, berkas yang sudah diunggah lengkap di Google Form tetap diminta ulang melalui email secara manual.

“Aneh. Semua sudah kita upload lengkap di Google Form, tapi admin masih minta kirim ulang lewat email. Terus Google Form itu gunanya buat apa?” katanya heran.

Ironisnya, setelah dokumen dikirim dan pemohon berulang kali mendesak agar dilakukan kunjungan lapangan, proses kembali tersendat. Usai verifikasi lokasi, pengusaha masih harus menunggu tiga hingga lima bulan hanya untuk tahap verifikasi lanjutan.

“Yang bikin emosi, mereka minta lagi syarat-syarat yang sudah kita kirim dua kali, lewat Google Form dan email. Ini sistemnya sebenarnya jalan atau tidak?” ujarnya kesal.

Masalah juga muncul pada sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan Disparekraf. Menurut pengusaha, ketika terdapat notifikasi perbaikan, sistem OSS tidak menjelaskan secara rinci kekurangan apa yang harus dilengkapi.
“Cuma ada tulisan ‘butuh perbaikan’, tapi enggak dijelaskan kurangnya apa. Kita jadi bingung mau melengkapi apa,” ungkapnya.

Baca Juga:  PT Arfam Untung Berkah Buat Pelanggaran Dalam Event Executive Single Club (ESC), Broaden Creative Akan Tempuh Jalur Hukum

Situasi tersebut memaksa pemohon mencari informasi secara informal. Bahkan, pengurusan izin kerap bergantung pada pegawai Disparekraf yang bukan berasal dari bagian verifikasi sertifikasi. Sementara petugas administrasi utama justru sulit dihubungi.

“Bagian admin verifikasi kayak hilang. Akhirnya kita nanya ke pegawai lain yang bukan bagiannya,” katanya.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan di kalangan pelaku usaha. Pemilik bar tersebut mempertanyakan apakah proses perizinan memang dibuat berbelit atau ada faktor lain yang tidak terucap.

“Apa jangan-jangan memang harus pakai uang? Atau kasih ke orang tertentu? Kalau enggak, kenapa bisa selama dan serumit ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disparekraf DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pelaku usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Disparkeraf.

Berita Terkait

Damkarmat Kota Batu Gelar Pelatihan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Mikutopia, Manajemen Sambut Baik dan Apresiasi, Wisatawan Merasa Aman
Festival Suara Nusantara 2026 Jadi Panggung Anak Muda Hidupkan Cerita Rakyat Banten
Minilokakarya Lintas Sektoral Triwulan II Kelurahan Maphar Bahas Capaian Kesehatan dan Penanganan Stunting
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim
Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:28 WIB

Damkarmat Kota Batu Gelar Pelatihan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Mikutopia, Manajemen Sambut Baik dan Apresiasi, Wisatawan Merasa Aman

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:16 WIB

Minilokakarya Lintas Sektoral Triwulan II Kelurahan Maphar Bahas Capaian Kesehatan dan Penanganan Stunting

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:40 WIB