Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira yang melibatkan tiga orang pelaku.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ujar Wakasat Reskrim, Kompol Dedi Iskandar, saat jumpa Pers. Rabu (18/9/2024).

Dedi mengatakan, modus yang digunakan pelaku sangat terstruktur. Mereka menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jembatan Beton Kampung Kaugapu Rampung, Dandim 1710/Mimika: Jadi Penghubung Mobilitas dan Pendorong Perekonomian Warga

Tak hanya itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar.

“Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan,” ucap Dedi.

Dijelaskan Dedi, PT Adira, yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut, menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” tutupnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Warnai Aktivitas Warga di Distrik Sinak
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Pekerja Demi Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif
Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Wujudkan Arus Lalin Aman, Lancar, dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Cipta Kondisi, Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran
Hangatnya Kebersamaan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Makan Bersama Warga di Lokasi Pekerjaan
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka
Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
Asrenum Panglima TNI Dorong Optimalisasi Program dan Anggaran Satker Melalui Evaluasi Kinerja

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Warnai Aktivitas Warga di Distrik Sinak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Pekerja Demi Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Wujudkan Arus Lalin Aman, Lancar, dan Kondusif

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Cipta Kondisi, Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:33 WIB

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Berita Terbaru