Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan 6 (enam) perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya yang dilakukan selama periode bulan Oktober sampai dengan November 2024.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., kepada awak media menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Selasa (19/11/2024).

Kapolres menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. “Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Baca Juga:  BUDI REINHARD EFRAIM SIMANJUNTAK,SH.,S.PAK,CFLE SIAP SEBAGAI KETUA INISIATOR PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL DPW DKI JAKARTA

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp.30.000,- s.d. Rp. 50.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online Shop, COD (Cash On Delivery) dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.

“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapolres.

Adapun enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial TRM, 30 tahun, GG, 39 tahun, IF, 21 tahun, AK, 28 tahun, R, 20 tahun dan terakhir inisial BK, 25 tahun. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

Kasatreskrim mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WIB

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:12 WIB

Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir

Berita Terbaru

Nasional

Tol Menuju Tanjung Priok Bakal Punya Tarif Terpadu

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:08 WIB

Breaking News

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:31 WIB