Pemerintah Tetapkan Bonus Hari Raya 20 Persen untuk Ojol, Berapa yang Didapat?

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (11/3) mengimbau perusahaan aplikator memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, dengan batas waktu pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Minggu, (16/3/25).

BHR hanya diberikan kepada mitra ojol yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik. Namun, berapa besar bonus yang bisa diterima para pengemudi?

Estimasi BHR yang Diterima Ojol

Berdasarkan data, rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol di Jakarta berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, setelah dikurangi biaya operasional seperti bahan bakar.

Baca Juga:  Pati TNI AD Naik Pangkat, Ini Nama-namanya:

Mengacu pada skema BHR sebesar 20 persen, berikut estimasi bonus yang bisa didapat:

  • Jika pendapatan bersih Rp3 juta, maka BHR sekitar Rp600 ribu
  • Jika pendapatan bersih Rp4 juta, maka BHR sekitar Rp800 ribu
  • Jika pendapatan bersih Rp5 juta, maka BHR sekitar Rp1 juta
  • Jika pendapatan bersih Rp6 juta, maka BHR sekitar Rp1,2 juta

Namun, perhitungan ini didasarkan pada satu bulan penghasilan. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa 20 persen dihitung dari rata-rata pendapatan selama setahun terakhir, sehingga angka pastinya bisa berbeda.

Baca Juga:  Danlanud Sultan Hasanuddin: Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel

Potensi Dapat BHR Lebih dari Satu Kali

Menariknya, ada kemungkinan seorang mitra ojol mendapatkan lebih dari satu BHR jika memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda. Menteri Yassierli menyatakan bahwa hal ini diperbolehkan selama mitra memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pengemudi ojol menjelang Lebaran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Berita Terkait

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Tommy Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Perselingkuhan yang Diduga Libatkan Pengusaha Kargo

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terbaru