Pemerintah Tetapkan Bonus Hari Raya 20 Persen untuk Ojol, Berapa yang Didapat?

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (11/3) mengimbau perusahaan aplikator memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, dengan batas waktu pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Minggu, (16/3/25).

BHR hanya diberikan kepada mitra ojol yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik. Namun, berapa besar bonus yang bisa diterima para pengemudi?

Estimasi BHR yang Diterima Ojol

Berdasarkan data, rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol di Jakarta berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, setelah dikurangi biaya operasional seperti bahan bakar.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH

Mengacu pada skema BHR sebesar 20 persen, berikut estimasi bonus yang bisa didapat:

  • Jika pendapatan bersih Rp3 juta, maka BHR sekitar Rp600 ribu
  • Jika pendapatan bersih Rp4 juta, maka BHR sekitar Rp800 ribu
  • Jika pendapatan bersih Rp5 juta, maka BHR sekitar Rp1 juta
  • Jika pendapatan bersih Rp6 juta, maka BHR sekitar Rp1,2 juta

Namun, perhitungan ini didasarkan pada satu bulan penghasilan. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa 20 persen dihitung dari rata-rata pendapatan selama setahun terakhir, sehingga angka pastinya bisa berbeda.

Baca Juga:  BRI Batang dan Nasabah Sepakat: Tak Ada Kredit Ganda, Hanya Kesalahpahaman

Potensi Dapat BHR Lebih dari Satu Kali

Menariknya, ada kemungkinan seorang mitra ojol mendapatkan lebih dari satu BHR jika memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda. Menteri Yassierli menyatakan bahwa hal ini diperbolehkan selama mitra memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pengemudi ojol menjelang Lebaran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek
Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang
Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI
FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia
Bawas MA Turun Tangan, Aduan Ahli Waris Makawi Resmi Disurati ke PN Jakarta Utara

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:37 WIB

Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:03 WIB

Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara

Berita Terbaru