Pemerintah Tetapkan Bonus Hari Raya 20 Persen untuk Ojol, Berapa yang Didapat?

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (11/3) mengimbau perusahaan aplikator memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, dengan batas waktu pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Minggu, (16/3/25).

BHR hanya diberikan kepada mitra ojol yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik. Namun, berapa besar bonus yang bisa diterima para pengemudi?

Estimasi BHR yang Diterima Ojol

Berdasarkan data, rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol di Jakarta berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, setelah dikurangi biaya operasional seperti bahan bakar.

Baca Juga:  Istri Musisi Lokal Aryo Kempes Diduga Pinjam Nama Orang Untuk Pinjol, Demi Modus Penipuan

Mengacu pada skema BHR sebesar 20 persen, berikut estimasi bonus yang bisa didapat:

  • Jika pendapatan bersih Rp3 juta, maka BHR sekitar Rp600 ribu
  • Jika pendapatan bersih Rp4 juta, maka BHR sekitar Rp800 ribu
  • Jika pendapatan bersih Rp5 juta, maka BHR sekitar Rp1 juta
  • Jika pendapatan bersih Rp6 juta, maka BHR sekitar Rp1,2 juta

Namun, perhitungan ini didasarkan pada satu bulan penghasilan. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa 20 persen dihitung dari rata-rata pendapatan selama setahun terakhir, sehingga angka pastinya bisa berbeda.

Baca Juga:  Aksi Nyata Satgas 330 Tekan Angka Stunting Di Intan Jaya

Potensi Dapat BHR Lebih dari Satu Kali

Menariknya, ada kemungkinan seorang mitra ojol mendapatkan lebih dari satu BHR jika memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda. Menteri Yassierli menyatakan bahwa hal ini diperbolehkan selama mitra memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pengemudi ojol menjelang Lebaran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Berita Terkait

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk Napi
Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari
Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas
Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting
Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan
Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda
Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:25 WIB

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk Napi

Kamis, 24 September 2026 - 21:19 WIB

Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas

Kamis, 24 September 2026 - 13:31 WIB

Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan

Berita Terbaru