Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4 H Fathani yang merupakan pengusaha kelahiran Samalanga merupakan komisaris independen aktif dari PT Bina Usaha yang merupakan perusahaan plat merah di Kabupaten Aceh Utara.

Walaupun berpasangan dengan Eks Narapidana Korupsi H Zarkasyi, keduanya tampak serasi demi menjemput impian menjadi orang nomor 1 dan 2 di Kota Lhokseumawe.

Disamping itu, ternyata H Fathani Belum mengundurkan diri sejak dirinya ditetapkan sebagai salah satu calon walikota Lhokseumawe.

Hal tersebut dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.

“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).

Hal ini bertolak belakang dengan aturan hukum UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
• Pasal 7 ayat (2) huruf u menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah:

Baca Juga:  Warga Barukan Soroti Status Tanah Kas Desa dan Proyek Gedung Serba Guna

“berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.”

Artinya, pejabat BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dan dokumen pengunduran diri harus menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Alasan pejabat BUMD harus mundur adalah untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sesuai dengan:
• Pasal 76 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat daerah untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dalam konteks pencalonan.

Kemudian di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 juga tertulis bahwa Pegawai BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju sebagai peserta calon kepala daerah.

Baca Juga:  Trio Kades Perbaiki Saluran Irigasi Persawahan

Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 yang telah mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Menjadi pertanyaan penting juga untuk KIP Kota Lhokseumawe, kenapa bisa meloloskan pasangan calon yang belum selesai secara administrasi, dikarenakan ketika terjadi kejadian seperti ini, secara legalitas hukum dapat di anulir dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
Diduga Dikelola Liuk, Arena Sabung Ayam di Demak Jadi Sorotan Publik
Dari Rekreasi hingga Silaturahmi, Alun-Alun Kuningan Dipadati Pengunjung saat Lebaran
Ramadan Berkah, Warga Cibuyur dan Karang Taruna Bagikan 1.000 Takjil
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Digitalisasi Pertanian dan Regenerasi Petani Muda: Strategi Transformasi Menuju Kedaulatan Pangan Berkelanjutan
Plt Ketua DPW HMTN-MP Sumut Dukung Program TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel, Wujud Kepedulian kepada Petani
Menteri Imipas Agus Andrianto : Panen Raya 123 Ton di Awal 2026, Ditjenpas Transformasikan Lapas Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan UMKM

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:28 WIB

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Minggu, 5 April 2026 - 09:02 WIB

Diduga Dikelola Liuk, Arena Sabung Ayam di Demak Jadi Sorotan Publik

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WIB

Dari Rekreasi hingga Silaturahmi, Alun-Alun Kuningan Dipadati Pengunjung saat Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:47 WIB

Ramadan Berkah, Warga Cibuyur dan Karang Taruna Bagikan 1.000 Takjil

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru