Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMelanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota LhokseumaweKomentar: 0

Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe

Teropong Rakyat, 22 November 2024, 18:26 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4 H Fathani yang merupakan pengusaha kelahiran Samalanga merupakan komisaris independen aktif dari PT Bina Usaha yang merupakan perusahaan plat merah di Kabupaten Aceh Utara.

Walaupun berpasangan dengan Eks Narapidana Korupsi H Zarkasyi, keduanya tampak serasi demi menjemput impian menjadi orang nomor 1 dan 2 di Kota Lhokseumawe.

Disamping itu, ternyata H Fathani Belum mengundurkan diri sejak dirinya ditetapkan sebagai salah satu calon walikota Lhokseumawe.

Hal tersebut dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.

“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).

Hal ini bertolak belakang dengan aturan hukum UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
• Pasal 7 ayat (2) huruf u menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah:

Baca Juga:  Warga Di Tiga Desa Kecamatan Koroncong Mengeluh Bau Busuk Sampah Dari TPA Bangkonol Pandeglang

“berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.”

Artinya, pejabat BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dan dokumen pengunduran diri harus menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Alasan pejabat BUMD harus mundur adalah untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sesuai dengan:
• Pasal 76 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat daerah untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dalam konteks pencalonan.

Kemudian di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 juga tertulis bahwa Pegawai BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju sebagai peserta calon kepala daerah.

Baca Juga:  Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 yang telah mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Menjadi pertanyaan penting juga untuk KIP Kota Lhokseumawe, kenapa bisa meloloskan pasangan calon yang belum selesai secara administrasi, dikarenakan ketika terjadi kejadian seperti ini, secara legalitas hukum dapat di anulir dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe.

Lihat Seputar Desa Selengkapnya→
Artikel Terkait Seputar Desa
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain