Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Jawa Tengahteropongrakyat.co – Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan teguran keras kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, serta Bupati Tegal, terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Tegal dan sekitarnya. Mereka meminta agar para pejabat tersebut tidak menutup mata terhadap ancaman serius ini.

Peredaran dan penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer, yang diduga tanpa izin edar, kini semakin marak terjadi di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Modus yang digunakan pun beragam, termasuk menyamarkan toko obat sebagai toko kelontong dan sembako.

Dari hasil investigasi yang dilakukan awak media dan Lembaga Aliansi Indonesia pada Selasa, 29 Juli 2025, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi pusat peredaran obat-obatan tersebut. Salah satunya bahkan berada tidak jauh dari Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, tepatnya di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi.

ADVERTISEMENT

Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang pemuda berinisial A mengaku secara terang-terangan membeli obat Tramadol dari toko yang berada persis di sebelah Kantor Bupati Tegal.

“Saya beli Tramadol di toko yang bersebelahan dengan Kantor Bupati Tegal. Mereka menjual secara terbuka di dekat kantor pemerintah,” ungkapnya.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, muncul spekulasi bahwa aktivitas ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

Baca Juga:  Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi

Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal - Teropong Rakyat

Pakar Kesehatan Angkat Bicara

Menanggapi maraknya penyalahgunaan obat golongan G, dr. Rizky Nurhadi, Sp.KJ, pakar psikiatri dan kecanduan dari RSUP dr. Kariadi Semarang, menyampaikan keprihatinannya.

“Obat seperti Tramadol dan Eximer memang tergolong obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter. Jika digunakan sembarangan, efeknya bisa sangat merusak sistem saraf, mengganggu fungsi otak, dan menyebabkan ketergantungan berat,” jelas dr. Rizky.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kejiwaan, penurunan fungsi otak, hingga kematian akibat overdosis.

“Generasi muda sangat rentan. Mereka yang menyalahgunakan obat ini bisa kehilangan motivasi hidup, drop out dari sekolah, atau bahkan terjerumus ke tindak kriminal karena efek psikotropik dari obat tersebut,” lanjutnya.

Ancaman Hukuman Berat

Baca Juga:  Lembaga  Antirasuah Didesak Usut Blok Medan, Menantu Jokowi Sudah Siap: Saya Sudah Siap, Ikut Aja!

Peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435, menggantikan pasal 196, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, merujuk Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Panggilan untuk Aksi Nyata

Lembaga Aliansi Indonesia mendesak aparat, khususnya Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Tegal, dan Pemerintah Daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berkolaborasi dalam memberantas peredaran obat terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan dan kerusakan mental.

 

Berita Terkait

Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan
Nadiem Makarim Terjerat Korupsi Chromebook: Ironi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan dan Bekingi Peredaran Obat Keras di KS Tubun
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Ngopi Kamtibmas di Pulau Kelapa, Ajak Warga Dukung Program Jaga Jakarta
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 14:52 WIB

Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Selasa, 9 September 2025 - 13:52 WIB

Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan

Kamis, 4 September 2025 - 23:33 WIB

Nadiem Makarim Terjerat Korupsi Chromebook: Ironi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB