Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Jawa Tengahteropongrakyat.co – Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan teguran keras kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, serta Bupati Tegal, terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Tegal dan sekitarnya. Mereka meminta agar para pejabat tersebut tidak menutup mata terhadap ancaman serius ini.

Peredaran dan penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer, yang diduga tanpa izin edar, kini semakin marak terjadi di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Modus yang digunakan pun beragam, termasuk menyamarkan toko obat sebagai toko kelontong dan sembako.

Dari hasil investigasi yang dilakukan awak media dan Lembaga Aliansi Indonesia pada Selasa, 29 Juli 2025, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi pusat peredaran obat-obatan tersebut. Salah satunya bahkan berada tidak jauh dari Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, tepatnya di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi.

ADVERTISEMENT

Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang pemuda berinisial A mengaku secara terang-terangan membeli obat Tramadol dari toko yang berada persis di sebelah Kantor Bupati Tegal.

“Saya beli Tramadol di toko yang bersebelahan dengan Kantor Bupati Tegal. Mereka menjual secara terbuka di dekat kantor pemerintah,” ungkapnya.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, muncul spekulasi bahwa aktivitas ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

Baca Juga:  Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi?

Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal - Teropong Rakyat

Pakar Kesehatan Angkat Bicara

Menanggapi maraknya penyalahgunaan obat golongan G, dr. Rizky Nurhadi, Sp.KJ, pakar psikiatri dan kecanduan dari RSUP dr. Kariadi Semarang, menyampaikan keprihatinannya.

“Obat seperti Tramadol dan Eximer memang tergolong obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter. Jika digunakan sembarangan, efeknya bisa sangat merusak sistem saraf, mengganggu fungsi otak, dan menyebabkan ketergantungan berat,” jelas dr. Rizky.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kejiwaan, penurunan fungsi otak, hingga kematian akibat overdosis.

“Generasi muda sangat rentan. Mereka yang menyalahgunakan obat ini bisa kehilangan motivasi hidup, drop out dari sekolah, atau bahkan terjerumus ke tindak kriminal karena efek psikotropik dari obat tersebut,” lanjutnya.

Ancaman Hukuman Berat

Baca Juga:  Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja Laksanakan Penertiban di Sepanjang Jalan Sindang Terusan

Peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435, menggantikan pasal 196, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, merujuk Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Panggilan untuk Aksi Nyata

Lembaga Aliansi Indonesia mendesak aparat, khususnya Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Tegal, dan Pemerintah Daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berkolaborasi dalam memberantas peredaran obat terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan dan kerusakan mental.

 

Berita Terkait

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI
Gudang Milik WNA di Tangerang Diduga Jadi Supplier Barang Rumah Tangga Ilegal

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:10 WIB

PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:20 WIB