Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa HK di Cilincing memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Berkas perkara dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena belum lengkap, sehingga HK dan ibunya kembali dipanggil Polsek Cilincing pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan Polisi bernomor LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP.

IPTU Chandrawan Lumban Gaol, S.H., menyatakan akan menghubungi ibu HK terkait upaya restorative justice. Namun, pelaku masih buron. AIPDA Toho Lambok Jonathan, S.H., menjelaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap, dan meminta handphone ibu HK sebagai barang bukti tambahan. Ibu HK, Eka, mendesak penangkapan dan penahanan pelaku. “Saya mau masalah ini cepat selesai dan pelaku ditahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 

Kekecewaan keluarga semakin besar mengingat lambannya proses hukum. Agus Christianto, SH., MH., kuasa hukum korban, menyatakan, “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, lambannya proses hukum ini patut dipertanyakan, apalagi mengingat korban masih di bawah umur. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juga bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000 karena potensi pelanggaran Pasal 76C (kekerasan terhadap anak).”

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

Agus Christianto, SH., MH., menambahkan, “Selain terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena melanggar Pasal 76C. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000.” Paparnya.

Ketidakjelasan nasib kasus ini dan kebebasan pelaku menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum.

Berita Terkait

Pemuda Pakisaji Tertabrak KA di Desa Genengan
Hadiri Pelepasan 22 Kontainer Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumatra, Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Polri
Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota
RAT KKPRI MES Bantur Digelar, Perkuat Transparansi dan Regenerasi Kepengurusan
Polsek Kelapa Gading Tunjukkan Kepedulian Lewat Pembagian Nasi Kotak dalam Kegiatan Jumat Berkah
Kodim 0818 Malang-Batu Sulap Pantai Balekambang Jadi Destinasi ASRI
600 Personel Gabungan Bersihkan Pantai Balekambang, Wujudkan Gerakan ASRI di Kabupaten Malang
Wujudkan Generasi Sehat, Kasdim 0818 Kawal Peninjauan Program MBG oleh Menko Pangan di Kab. Malang

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemuda Pakisaji Tertabrak KA di Desa Genengan

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:00 WIB

Hadiri Pelepasan 22 Kontainer Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumatra, Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Polri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:56 WIB

RAT KKPRI MES Bantur Digelar, Perkuat Transparansi dan Regenerasi Kepengurusan

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:53 WIB

Polsek Kelapa Gading Tunjukkan Kepedulian Lewat Pembagian Nasi Kotak dalam Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru