Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa HK di Cilincing memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Berkas perkara dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena belum lengkap, sehingga HK dan ibunya kembali dipanggil Polsek Cilincing pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan Polisi bernomor LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP.

IPTU Chandrawan Lumban Gaol, S.H., menyatakan akan menghubungi ibu HK terkait upaya restorative justice. Namun, pelaku masih buron. AIPDA Toho Lambok Jonathan, S.H., menjelaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap, dan meminta handphone ibu HK sebagai barang bukti tambahan. Ibu HK, Eka, mendesak penangkapan dan penahanan pelaku. “Saya mau masalah ini cepat selesai dan pelaku ditahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaga Stamina dan Kinerja, Kapolres Batu Bersama PJU Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Kekecewaan keluarga semakin besar mengingat lambannya proses hukum. Agus Christianto, SH., MH., kuasa hukum korban, menyatakan, “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, lambannya proses hukum ini patut dipertanyakan, apalagi mengingat korban masih di bawah umur. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juga bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000 karena potensi pelanggaran Pasal 76C (kekerasan terhadap anak).”

Baca Juga:  Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Kembali Memakan Korban

Agus Christianto, SH., MH., menambahkan, “Selain terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena melanggar Pasal 76C. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000.” Paparnya.

Ketidakjelasan nasib kasus ini dan kebebasan pelaku menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum.

Berita Terkait

Polres Priok, JJOS Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM. Kelimutu Tujuan Pontianak, Keberangkatan Berjalan Aman dan Kondusif
TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Rampungkan Rehab 5 Unit MCK, Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor
Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus Cijantung, Pererat Sinergi Bersama Pangkopassus
Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Srigonco, Optimistis Cetak Generasi Tangguh di Kawasan Pantai Selatan
Pastikan Apron Bebas FOD, Personel Lanud Sjamsudin Noor Sisir Benda Asing Jaga Keselamatan Penerbangan Tetap Aman
Danramil Bantur Dampingi Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Desa Srigonco
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Perkuat Sinergi dengan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Rehab RTLH Milik Pak Herman, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:43 WIB

Polres Priok, JJOS Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM. Kelimutu Tujuan Pontianak, Keberangkatan Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Rampungkan Rehab 5 Unit MCK, Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:49 WIB

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus Cijantung, Pererat Sinergi Bersama Pangkopassus

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pastikan Apron Bebas FOD, Personel Lanud Sjamsudin Noor Sisir Benda Asing Jaga Keselamatan Penerbangan Tetap Aman

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:26 WIB

Danramil Bantur Dampingi Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Desa Srigonco

Berita Terbaru