Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Pembangunan Pelabuhan Marunda yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali menjadi sorotan publik setelah keberadaan pagar atau tanggul beton di pesisir Kecamatan Cilincing ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak KCN menegaskan bahwa konstruksi yang terlihat di kawasan pesisir tersebut merupakan bagian dari pemecah gelombang (breakwater) yang dibangun untuk mendukung operasional Dermaga 3 Pelabuhan Marunda.
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara, Widodo Setia, menjelaskan bahwa pembangunan breakwater tersebut merupakan bagian dari pengembangan jangka panjang Pelabuhan Marunda yang dirancang memiliki tiga dermaga dengan fungsi berbeda.
“Dermaga 1 akan menjadi dermaga multiguna yang melayani berbagai jenis komoditas. Dermaga 2 difokuskan untuk penanganan barang curah seperti batu bara dan CPO, sedangkan Dermaga 3 akan terintegrasi dengan akses jalan tol PT Pelayaran Indonesia,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Widodo juga menepis anggapan bahwa pembangunan pelabuhan akan menghambat aktivitas nelayan setempat. Berdasarkan data KCN, terdapat sekitar 700 nelayan di wilayah Cilincing yang mengoperasikan sekitar 1.100 kapal berukuran di bawah 20 gross ton.
Menurutnya, desain pembangunan Pelabuhan Marunda tidak menutup akses pelayaran nelayan menuju Laut Jawa sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap dapat berlangsung seperti biasa.
“Mereka tidak perlu memutar karena pembangunan ini tidak menutup akses dari pesisir Cilincing menuju Laut Jawa. Namun memang nelayan di wilayah tersebut umumnya beroperasi tidak terlalu jauh ke tengah laut karena faktor keselamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung, Irene Putri, menyatakan bahwa proyek Pelabuhan Marunda telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.
“Sampai dengan tahun 2023 seluruh izin pembangunan Pelabuhan Marunda telah diselesaikan. Terkait konstruksi yang ramai disebut sebagai pagar beton, itu sebenarnya merupakan bagian dari breakwater atau pemecah gelombang pelabuhan,” kata Irene.
Ia menjelaskan bahwa proyek Pelabuhan Marunda telah melalui proses perencanaan yang panjang sejak studi kelayakan dilakukan pada tahun 1999. Izin pembangunan pertama diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2004 dan mengalami beberapa penyesuaian hingga tahun 2023.
Selain itu, proyek tersebut juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diterbitkan pada tahun 2024 setelah melalui proses penyusunan dan evaluasi selama kurang lebih dua tahun.
Dari sisi pengelolaan usaha, pemerintah memberikan konsesi pengoperasian Pelabuhan Marunda kepada KCN selama 70 tahun. Dalam skema tersebut, perusahaan berkewajiban menyetorkan kontribusi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor jasa kepelabuhanan setiap tahunnya kepada negara.
Di sisi lain, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa KCN telah memiliki Persetujuan Prinsip Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL) yang menjadi dasar legal bagi pelaksanaan konstruksi di kawasan pesisir Cilincing.
Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam menjalankan proyek tersebut, termasuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menghindari dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah rehabilitasi ekosistem yang terdampak akibat pembangunan Pelabuhan Marunda. Selain itu, aktivitas konstruksi tidak boleh menimbulkan konflik sosial dan perusahaan harus menghormati serta menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir,” tegas Fajar.
Keberadaan tanggul beton yang kini menjadi perhatian publik pun diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari infrastruktur pelabuhan. Namun demikian, pengawasan terhadap dampak lingkungan dan sosial proyek tetap menjadi perhatian agar pembangunan berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat pesisir Cilincing.


























































