Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – jakarta Utara kawasan zona ekonomi khusus, suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Tidak dengan di jalan Raya Yos Sudarso No: 45 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok, jakarta utara. Yang merupakan akses utama menuju pelabuhan Tanjung Priok. Ada saja para oknum Dinas Lingkungan Hidup dengan disengaja membuang sampah bekas banner partai dilingkungan warga Rw006, kamis, 20/6/2024

Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah - Teropong Rakyat

Saat awak media teropongrakyat.co mendatangi lokasi, Deni Selaku pengawas menjelaskan “ini sampah dari TB simatupang bang, kami di arahkan Satpol PP DKI untuk taro di sini dulu, baru nanti kita kembalikan ke bantargebang, ucap Deni

Baca Juga:  Fauzan Ketua DPD AKPERSI Tanggapi Polemik Penggunaan Dana Desa di Pasir Panjang

Kasat Pol PP DKI jakarta Drs. Arifin, M.AP saat di konfirmasi melalui pesan singkat kepada redaksi teropongrakyat.co menjelaskan.

“Saya tidak pernah memerintahkan untuk membuang sampah, yang ada adalah Dinas-LH membantu penanganan sampah, terkait pembuangannya sudah menjadi kewenangan Dinas-LH, bukan Satpol PP. Ucap arifin

Baca Juga:  3 Polisi Gugur Ditembak di Kepala Termasuk Kapolsek, Saat Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Kronologinya

“Sebaiknya di tanyakan kepada Pimpinan Dinas LH-nya saja. Karena kewenangan ijin pembuangan sampah ada di Dinas Lingkungan Hidup, saya tidak mencampuri urusan Dinas Lingkungan Hidup. Lanjut arifin

Terpisah, Ismail ketua RW 006 kel. sungai bambu angkat bicara “kegiatan itu tidak pernah ada izinnya ke kami selaku wilayah, mobil sampah masuk disitu aja tidak pernah izin, jawab Ismail kepada redaksi teropongrakyat.co. Jum’at, 21/24

Sampai pemberitaan ini di muat, belum ada klarifikasi dari dinas lingkungan hidup jakarta Utara.

Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Wajah Baru Integrated Planning & Control Bawa Harapan Peningkatan Kinerja Pelabuhan Panjang
Sosialisasi Layanan Air Kapal via Sistem Phinnisi Digelar Pelindo Regional 2 Tanjung Priok
Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi
Jaga Inflasi Pangan Stabil Jelang Ramadan, Pemerintah Perkuat Penindakan Tegas dan Gencarkan Intervensi Pasar
Cegah Gejolak Minyak Goreng, Pemerintah Kebut Intervensi BUMN Pangan
Ini Penjelasan Bapanas Terkait Langkah Perkuat BUMN Pangan sebagai Stabilisator Harga Daging Ruminansia
Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Wajah Baru Integrated Planning & Control Bawa Harapan Peningkatan Kinerja Pelabuhan Panjang

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:26 WIB

Sosialisasi Layanan Air Kapal via Sistem Phinnisi Digelar Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:24 WIB

Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:02 WIB

Jaga Inflasi Pangan Stabil Jelang Ramadan, Pemerintah Perkuat Penindakan Tegas dan Gencarkan Intervensi Pasar

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:56 WIB

Cegah Gejolak Minyak Goreng, Pemerintah Kebut Intervensi BUMN Pangan

Berita Terbaru