Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi dalam Kasus 372-378 KUHP

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Beredar pemberitaan mengenai dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Jakarta Utara terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372-378 KUHP. Dugaan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih proses Restorative Justice (RJ). Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, secara tegas membantah kabar tersebut. Sabtu, (12/4/2025).

Sejumlah media online sebelumnya memberitakan bahwa seorang tersangka kasus investasi bodong yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan alasan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Baca Juga:  Rakerda PEWARNA Indonesia PD DIY Perkuat Peran Jurnalis Muda

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pemerasan itu telah dilaporkan oleh kuasa hukum tersangka ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa permohonan untuk Restorative Justice justru datang dari pihak keluarga tersangka, bukan dari pihak kepolisian.

“Keluarga yang bersangkutan datang meminta penangguhan. Kalau pengacara yang disebutkan itu, saya tidak kenal. Yang saya tahu, yang datang itu pihak keluarga yang meminta Restorative Justice. Terkait pertemuan antara terlapor dan pelapor, itu tidak melibatkan pihak kepolisian. Saya tidak mengetahui bagaimana proses penyelesaian mereka,” jelas AKBP Benny Cahyadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Pihak keluarga terlapor yang mengajukan permohonan RJ, dan kami persilakan mereka untuk bertemu langsung dengan pelapor. Kami tidak tahu apa yang disepakati di luar itu,” lanjutnya.

AKBP Benny juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, jika diperlukan.

“Saya bersedia mempertemukan pelapor dan terlapor agar segala hal bisa disampaikan secara jelas berdasarkan data, bukan hanya pernyataan di media tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Forum Ormas Bersatu Kota Batu Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Gandeng Elemen Masyarakat, Komunitas Punk dan Jurnalis
AJUM Audiensi dengan Pemprov DKI, Soroti Revitalisasi Islamic Center hingga Kemacetan Jakarta Utara
Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”
Waspada Investasi Bodong di Perusahaan Pialang Ilegal!
Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Forum Ormas Bersatu Kota Batu Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Gandeng Elemen Masyarakat, Komunitas Punk dan Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:15 WIB

AJUM Audiensi dengan Pemprov DKI, Soroti Revitalisasi Islamic Center hingga Kemacetan Jakarta Utara

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polda Banten Tindaklanjuti Video Viral Keluhan Pedagang di ASDP Merak

Selasa, 25 Agu 2026 - 21:41 WIB