Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi dalam Kasus 372-378 KUHP

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Beredar pemberitaan mengenai dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Jakarta Utara terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372-378 KUHP. Dugaan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih proses Restorative Justice (RJ). Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, secara tegas membantah kabar tersebut. Sabtu, (12/4/2025).

Sejumlah media online sebelumnya memberitakan bahwa seorang tersangka kasus investasi bodong yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan alasan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Baca Juga:  BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pemerasan itu telah dilaporkan oleh kuasa hukum tersangka ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa permohonan untuk Restorative Justice justru datang dari pihak keluarga tersangka, bukan dari pihak kepolisian.

“Keluarga yang bersangkutan datang meminta penangguhan. Kalau pengacara yang disebutkan itu, saya tidak kenal. Yang saya tahu, yang datang itu pihak keluarga yang meminta Restorative Justice. Terkait pertemuan antara terlapor dan pelapor, itu tidak melibatkan pihak kepolisian. Saya tidak mengetahui bagaimana proses penyelesaian mereka,” jelas AKBP Benny Cahyadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Dumtruk Overload Kuasai Bahu Jalan Marunda Makmur, Pemda dan Aparat Diduga Tutup Mata

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Pihak keluarga terlapor yang mengajukan permohonan RJ, dan kami persilakan mereka untuk bertemu langsung dengan pelapor. Kami tidak tahu apa yang disepakati di luar itu,” lanjutnya.

AKBP Benny juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, jika diperlukan.

“Saya bersedia mempertemukan pelapor dan terlapor agar segala hal bisa disampaikan secara jelas berdasarkan data, bukan hanya pernyataan di media tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penertiban PKL di Jalan Dr. Semeru Bogor Barat Tuai Pro dan Kontra Warga
Teropongrakyat.co Berduka, Ayah Wartawan Afri, Alm. Ismali bin Adnan Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Dua Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Cilincing, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran
LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X
Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji
Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar
Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing
Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:33 WIB

Penertiban PKL di Jalan Dr. Semeru Bogor Barat Tuai Pro dan Kontra Warga

Rabu, 1 April 2026 - 10:10 WIB

Teropongrakyat.co Berduka, Ayah Wartawan Afri, Alm. Ismali bin Adnan Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:40 WIB

Dua Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Cilincing, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

Senin, 30 Maret 2026 - 23:57 WIB

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Senin, 30 Maret 2026 - 23:48 WIB

Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji

Berita Terbaru