Kadin Indonesia Ambil Langkah Tegas Hadapi Munaslub Ilegal: Proses Hukum Hingga Gugatan Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – 25 September 2024 – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kini bergerak cepat menangani pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal pada 14 September 2024. Kadin telah mengambil sejumlah langkah hukum dan organisasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub tersebut.

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa Munaslub ini tidak sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keputusan Munaslub tidak dapat dibenarkan secara hukum, bahkan Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, yang saat itu mengambil cuti, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub,” tegas Hamdan.

Baca Juga:  Wajah baru Branch Office Artha Gading semangat baru untuk meningkatkan kenyamanan bagi nasabah

Dari segi prosedur, Munaslub hanya sah jika diusulkan oleh minimal setengah dari Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang dihadiri lebih dari setengah peserta penuh. Namun, dengan penolakan dari 21 Kadin Provinsi, Munaslub ini dianggap cacat hukum.

Kadin Indonesia Ambil Langkah Tegas Hadapi Munaslub Ilegal: Proses Hukum Hingga Gugatan Pengadilan - Teropong Rakyat

Langkah-langkah yang diambil Kadin termasuk laporan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat serta pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pengurus. Dhaniswara K Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, menambahkan bahwa investigasi ini dilanjutkan dengan rencana gugatan ke pengadilan.

Denny Kailimang, kuasa hukum Kadin lainnya, menyatakan bahwa delapan Ketua Kadin Provinsi telah melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat yang mencatut nama mereka. Sementara Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Kadin, menyerukan pentingnya menjaga konstitusi organisasi sesuai UU dan Keppres yang berlaku.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Tabur Bunga di TMPNU Kalibata

“Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha yang diakui oleh negara, dan ini soal menegakkan konstitusi, bukan soal personalitas,” tegas Firlie, menyerukan persatuan bagi seluruh anggota Kadin demi kolaborasi untuk perekonomian nasional.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Kadin Indonesia berharap dapat menjaga integritas organisasi serta menjamin keberlangsungan organisasi yang solid untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Yohanes Oci Soroti Pemekaran Cilangkahan: Jangan Sekadar Ambisi Politik Elite
Damkarmat Kota Batu Gelar Pelatihan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Mikutopia, Manajemen Sambut Baik dan Apresiasi, Wisatawan Merasa Aman
Festival Suara Nusantara 2026 Jadi Panggung Anak Muda Hidupkan Cerita Rakyat Banten
Minilokakarya Lintas Sektoral Triwulan II Kelurahan Maphar Bahas Capaian Kesehatan dan Penanganan Stunting
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim
Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Yohanes Oci Soroti Pemekaran Cilangkahan: Jangan Sekadar Ambisi Politik Elite

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:28 WIB

Damkarmat Kota Batu Gelar Pelatihan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Mikutopia, Manajemen Sambut Baik dan Apresiasi, Wisatawan Merasa Aman

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:19 WIB

Festival Suara Nusantara 2026 Jadi Panggung Anak Muda Hidupkan Cerita Rakyat Banten

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:16 WIB

Minilokakarya Lintas Sektoral Triwulan II Kelurahan Maphar Bahas Capaian Kesehatan dan Penanganan Stunting

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim

Berita Terbaru