Hendry Ch Bangun Sah, Pemblokiran AHU PWI Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Hendry Ch Bangun menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi. Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI. “Pemblokiran AHU tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk melindungi pengesahan badan hukum PWI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan pidana. “Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun,” jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.

Baca Juga:  Asops Kaskostrad Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 di Markas Kostrad

Sasongko memang sempat mengajukan pemblokiran AHU, namun permohonan itu tidak memenuhi prosedur hukum. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah disetujui Ditjen AHU.

Langkah pemblokiran ulang ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili organisasi secara sah. “Pemblokiran ulang ini merupakan langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Ini adalah wujud komitmen kami menjaga integritas organisasi,” tambah Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki legitimasi penuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI. Langkah hukum lain yang diambil, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang sah.

Baca Juga:  Pemkot Jakut Siap Mendukung Program BNNK

Selain itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta juga dinilai tidak sah. KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI dan dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi, sehingga cacat prosedur.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang dilakukan bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya. “Kami akan terus menjaga organisasi ini agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Dengan aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen menjaga profesionalisme, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia,” tutup HMU Kurniadi.

Berita Terkait

Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda
Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter
Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi
Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:02 WIB

Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda

Senin, 21 September 2026 - 21:14 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”

Senin, 21 September 2026 - 18:55 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter

Senin, 21 September 2026 - 04:48 WIB

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Minggu, 20 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB