Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, TeropongRakyat.co – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) kembali digelar.

Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi A De Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/8/2025).

Dalam sidang lanjutannya tersebut, Terdakwa Rudi Kurniawan (RK) menghadirkan tiga orang saksi A De Charge yakni RU, PA, dan AD yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar 16.15 WIB dengan suasana sidang tertutup.

Saksi pertama RU merupakan seorang sopir freelance dari terdakwa Rudy Kurniawan yang mengantarkan terdakwa beraktvitas sehari penuh pada 12 Juli 2024.

Baca Juga:  Polisi Sikat Pengedar Narkoba Di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Kuasa Hukum terdakwa, Zaenudin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari saksi RU yang dituduhkan pada Berita Acara Perkara (BAP) dari delapan kejadian. Dia mengaku, dirinya tidak pernah menyaksikan kejadian tindak asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, Depok.

“Setelah seharian RU mengantarkan aktivitas terdakwa mulai dari kegiatan rapat paripurna, advokasi calon siswa sekolah hingga pengajian. Pak RK ada di rumah, jadi pukul 19.40 WIB, Pak RK sudah ada di rumah bersama RU padahal berdasarkan BAP maupun surat dakwaan pukul 19.30 WIB terdakwa melakukan asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, ini artinya tak nyambung jadi kita punya alibi yang sangat kuat,“ ujar Zaenudin Kuasa Hukum terdakwa saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Senin (11/8/025).

Baca Juga:  843 Narapidana Dapatkan Hak Suara Pada Pilkada Kota Bekasi

Zaenudin menjelaskan, saksi A De Charge kedua, PA yang merupakan kakak kandung korban dirinya mengaku tak mengetahui banyak terkait kasus tersebut. Namun ia menyatakan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya justru banyak mengetahui tentang komunikasi antara Ibu korban bersama ketiga orang saksi yang dihadirkan agenda sidang sebelumnya yaitu I, A dan S.

“Jadi PA mengetahuinya ada komunikasi yang intens antara Ibu korban dengan ketiga orang saksi itu I, A dan S yang dihadirkan kemarin. Saksi yang selalu disebut-sebut sebagai perekayasa kasus ini,“ kata Zaenudin.

Berita Terkait

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang
Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti
Operasi Gabungan Konsisten Tekan Peredaran BKC Ilegal di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Senin, 29 Desember 2025 - 19:34 WIB

Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB

Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB

Breaking News

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 12 Jan 2026 - 20:05 WIB