Galian Tambang Golongan C Di Salatiga, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pantauan APH Dan Kementerian ESDM.

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa tengah, teropongrakyat.co – Galian tambang golongan C di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah diduga ilegal luput pantauan dari aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian ESDM.

Pasalnya zona pertambangan pasir dan sejenisnya berasal dari zona permukiman warga sekitar yang bisa mengakibatkan longsor dan bencana alam lainnya karena dibuat oleh segelintir manusia tak tanggung jawab.

Hal ini terpantau awak media yang kebetulan sedang melintas diwilayah tersebut, beberapa alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah yang notabene berdekatan dengan rumah warga hingga membuat keprihatinan tersendiri.

Menurut warga galian ilegal itu membuat sumber daya alam di zona permukiman mengalami kerusakan dan menjadi kerugian warga setempat, ” Kegiatan yang diduga tak terpantau APH bisa menimbulkan kerusakan alam yang dihuni manusianya khususnya warga sekitar sangat merugikan ini, ” Ujar Y (warga).

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas di Ancol, Kapolres Jakarta Utara: Mari Perkuat Keluarga

Sri Hartono berharap, pemerintahan segera bertindak tegas guna meminimalisir angka kerusakan dan berhentikan aktivitasnya.

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian tanah di desa Dukuh kecamatan Sidomukti kabupaten Salatiga, ” Pungkasnya.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga:  Istana Respons Menteri PU Soal Anggaran IKN Diblokir

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Sampai berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Berita Terkait

Waduh! Rekaman Telepon Koordinasi Bocor: Ada Ajakan Seragamkan Satu Suara dan Libatkan ASN untuk Tutupi Dugaan Adanya Pungli PKL Alun-Alun Batu
Warga Marunda Resah, Kali Anakan Blencong Diduga Terputus Akibat Proyek Rusun Marunda: Ancaman Rob dan Kerusakan Ekosistem Menghantui
Lautan Manusia Padati Batutulis-Suryakencana, Kirab Mahkota Binokasih Jadi Magnet Warga Bogor
Dugaan Pemalsuan Sertifikat Rugikan Negara Rp. 30 Miliar, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer
IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak
Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:50 WIB

Waduh! Rekaman Telepon Koordinasi Bocor: Ada Ajakan Seragamkan Satu Suara dan Libatkan ASN untuk Tutupi Dugaan Adanya Pungli PKL Alun-Alun Batu

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:50 WIB

Warga Marunda Resah, Kali Anakan Blencong Diduga Terputus Akibat Proyek Rusun Marunda: Ancaman Rob dan Kerusakan Ekosistem Menghantui

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:13 WIB

Lautan Manusia Padati Batutulis-Suryakencana, Kirab Mahkota Binokasih Jadi Magnet Warga Bogor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Rugikan Negara Rp. 30 Miliar, Warga Minta Prabowo Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:47 WIB

A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer

Berita Terbaru