Galian Tambang Golongan C Di Salatiga, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pantauan APH Dan Kementerian ESDM.

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa tengah, teropongrakyat.co – Galian tambang golongan C di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah diduga ilegal luput pantauan dari aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian ESDM.

Pasalnya zona pertambangan pasir dan sejenisnya berasal dari zona permukiman warga sekitar yang bisa mengakibatkan longsor dan bencana alam lainnya karena dibuat oleh segelintir manusia tak tanggung jawab.

Hal ini terpantau awak media yang kebetulan sedang melintas diwilayah tersebut, beberapa alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah yang notabene berdekatan dengan rumah warga hingga membuat keprihatinan tersendiri.

Menurut warga galian ilegal itu membuat sumber daya alam di zona permukiman mengalami kerusakan dan menjadi kerugian warga setempat, ” Kegiatan yang diduga tak terpantau APH bisa menimbulkan kerusakan alam yang dihuni manusianya khususnya warga sekitar sangat merugikan ini, ” Ujar Y (warga).

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri Dipimpin Menko PMK

Sri Hartono berharap, pemerintahan segera bertindak tegas guna meminimalisir angka kerusakan dan berhentikan aktivitasnya.

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian tanah di desa Dukuh kecamatan Sidomukti kabupaten Salatiga, ” Pungkasnya.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga:  Jalan Kemang–Parung Berlubang Parah, Ancaman Nyata Keselamatan Pengguna Jalan

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Sampai berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Berita Terkait

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara
Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan
Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:16 WIB

40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Kamis, 17 September 2026 - 10:34 WIB

Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Berita Terbaru