Galian Tambang Golongan C Di Salatiga, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pantauan APH Dan Kementerian ESDM.

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa tengah, teropongrakyat.co – Galian tambang golongan C di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah diduga ilegal luput pantauan dari aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian ESDM.

Pasalnya zona pertambangan pasir dan sejenisnya berasal dari zona permukiman warga sekitar yang bisa mengakibatkan longsor dan bencana alam lainnya karena dibuat oleh segelintir manusia tak tanggung jawab.

Hal ini terpantau awak media yang kebetulan sedang melintas diwilayah tersebut, beberapa alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah yang notabene berdekatan dengan rumah warga hingga membuat keprihatinan tersendiri.

Menurut warga galian ilegal itu membuat sumber daya alam di zona permukiman mengalami kerusakan dan menjadi kerugian warga setempat, ” Kegiatan yang diduga tak terpantau APH bisa menimbulkan kerusakan alam yang dihuni manusianya khususnya warga sekitar sangat merugikan ini, ” Ujar Y (warga).

Baca Juga:  LOGINDO dan KOPABA Bagikan 400 Kantung Takjil kepada Sopir di

Sri Hartono berharap, pemerintahan segera bertindak tegas guna meminimalisir angka kerusakan dan berhentikan aktivitasnya.

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian tanah di desa Dukuh kecamatan Sidomukti kabupaten Salatiga, ” Pungkasnya.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga:  Doa Terbaik yang Dipanjatkan Para Rosul pada Hari Arafah

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Sampai berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Berita Terkait

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan
Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat
Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai
Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Selasa, 15 September 2026 - 15:18 WIB

Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan

Selasa, 15 September 2026 - 08:55 WIB

Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu

Minggu, 13 September 2026 - 20:39 WIB

Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Berita Terbaru