Potret: ilustrasi
Jakarta, teropongrakyat.co – Maraknya konten kreator yang menyajikan informasi layaknya karya jurnalistik namun tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait menuai sorotan publik. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat serta merugikan pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Dalam beberapa kasus, konten yang disebarkan di media sosial menampilkan narasi tudingan, dugaan, hingga opini pribadi yang disampaikan seolah-olah sebagai fakta. Padahal, informasi tersebut dipublikasikan tanpa klarifikasi maupun hak jawab dari pihak yang disebutkan.
Pakar komunikasi publik menilai, perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan konten kreator terletak pada proses verifikasi. Jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan konfirmasi, keberimbangan, serta akurasi informasi.
“Ketika sebuah konten disajikan menyerupai berita, lengkap dengan narasi dan visual pendukung, publik akan menganggapnya sebagai fakta. Jika tidak ada konfirmasi, ini berbahaya dan bisa mencemarkan nama baik,” ujar salah satu pengamat media. Kamis, 8 Januari 2026.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial. Tidak semua konten yang viral dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, terlebih jika tidak mencantumkan sumber yang jelas atau pernyataan resmi dari pihak terkait.
Hingga kini, diskursus mengenai batas antara kebebasan berekspresi konten kreator dan tanggung jawab penyebaran informasi di ruang publik terus menjadi perbincangan, seiring meningkatnya peran media sosial sebagai sumber informasi utama masyarakat.
























































