Jakarta, Teropongrakyat.co – Dunia musik Indonesia kembali diguncang dengan kabar tertangkapnya musisi legendaris Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu Sakura ini diamankan polisi di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/2). Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai kasus ini.
Penangkapan ini menambah catatan panjang perjalanan hukum Fariz RM terkait narkoba. Sejak 2007, ia sudah empat kali ditangkap dalam kasus serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2007: Ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 5 gram, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
2015: Kembali diamankan di rumahnya saat mengisap ganja sambil bermain gitar. Barang bukti berupa ganja, heroin, dan alat isap sabu ditemukan.
2018: Ditangkap dengan dua paket sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Meski pernah menjalani rehabilitasi dan berjanji berhenti, keterlibatannya dalam kasus narkoba terus berulang. Penangkapan kali ini memunculkan pertanyaan besar: Akankah ini menjadi babak terakhir?
Kasus ini tidak hanya menjadi pukulan bagi Fariz RM secara pribadi, tetapi juga bagi dunia musik Indonesia yang telah lama mengagumi karyanya. Banyak penggemar berharap agar legenda musik ini bisa benar-benar lepas dari jeratan narkoba dan kembali berkarya dengan positif.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan Fariz dalam kasus tersebut. Sementara itu, publik menanti langkah hukum selanjutnya dan apakah ini akan menjadi titik balik bagi sang musisi.
Editor : RQ