Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sumarni, seorang ibu pedagang rempah ajukan surat permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta dilakukan Audit oleh KABARESKRIM Mabes Polri, pada Jum’at (15/11/2024)

Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas Pengaduan dari Pelapor yang berinisial DR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : : LP. B / 633// X /2022/SPKT/ Polres Pel. Belawan/Polda Sumut, Tgl. 01 Oktober 2022 yang mengakibatkan dirinya ditangkap dan ditahan selama 28 (Dua puluh delapan) hari, kemudian ditangguhkan dan pada akhirnya telah dihentikan Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Adapun yang menjadi alasan Rika Sumarni mengajukan permohonan Perlindungan hukum dan Audit terhadap Para Penydik tersebut adalah Pelaku Penipuan atau Penggelapan yang tidak melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

” Sebenarnya yaitu dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI sudah ditetapkan DPO oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
RIKA SUMARNI telah ditetapkan menjadi Tersangka 9 (Sembilan) hari setelah dilakukan Laporan Pengaduan oleh DR sebelum adanya proses Pemanggilan, Pemeriksaan Saksi-saksi Fakta dan Pemeriksaan Barang Bukti terkait yang berada di Sulawesi Selatan,” jelas tim PH (Pengacara Hukumnya) dari Law Office PLAZA HUKUM INDONESIA, kepada Wartawan pada Senin (2/12/2024)

Baca Juga:  Rahasia di Balik Garis-Garis Zebra Bukan Sekadar Pola, tapi Kunci Bertahan Hidup

Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat

” Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap Rika Sumarni pada tanggal 27 Oktober 2022 dilakukan tanpa sebelumnya ada Surat Undangan/Panggilan Wawancara namun dlangsung dilakukan Penangkapan, sedangkan laporan terhadap RIKA SUMARNI adalah bukan tertangkap tangan,” tambahnya.

Pelapor (DR) diduga telah terang- terangan mempergunakan Laporan dan Tindakan Para Penyidik untuk mengintimidasi RIKA SUMARNI agar mengganti rugi Uang Pembelian GETAH DAMAR yang telah digelapkan/dilarikan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI.

Baca Juga:  Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

” Bahwa akibat Tindakan yang tidak Profesional yang dilakukan Penyidik tersebut, RIKA SUMARNI telah mengalami perampasan kemerdekaan karena ditahan dalam sel tahanan selama 28 (Dua puluh delapan hari), kerugian material karena diintimidasi untuk mengganti kerugian Pelapor DR uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) agar dapat ditangguhkan Penahanan, serta kerugian tercemarnya nama baik, harkat dan martabat RIKA SUMARNI dan keluarganya,” ujarnyan.

Bahwa segala Tindakan yang dilakukan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Unit Ekonomi Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut diduga telah bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang PAsal 184 KUHAP jo.

” Putusan Mahkmamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014., Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan KABARESKRIM POLRI No.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” tandasnya.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB