Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Beberapa hari ke belakang Polres Metro Bekasi Kota tengah gencar memberantas peredran obat keras terbatas yang dijual bebas di seluruh wilayah hukum kota Bekasi.

Hal tersebut atas dasar atensi langsung dari Polda Metro Jaya, yang dimana Kota Bekasi di nilai sebagai sarang nya para kartel pengedar obat-obatan terlarang.

Yang lebih mengkhawatirkan, peredaran ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan pendatang dari luar daerah, seperti Aceh. Jaringan ini bekerja secara terorganisir dan disebut-sebut bahkan berkoordinasi dengan oknum aparat keamanan di tingkat Polsek hingga Polres, sehingga aktivitas ilegal mereka berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Seperti temuan redaksi di Jalan Bantar Gebang – Setu No.158 Kota Bekasi, terdapat sebuah toko yang berkamuflase menjual pakaian, namun diketahui toko tersebut menjual obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil, Alprazolam hingga Riklona.

Baca Juga:  Densus 88 Amankan Remaja terduga Teroris Di Kota Bekasi

Saat redaksi mendatangi lokasi terlihat toko dalam keadaan tutup, namun terdapat pemuda lingkungan setempat yang duduk-duduk di depan toko sambil tetap mengedarkan obat terlarang dengan santai nya.

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Diketahui salah seorang pemuda tersebut bernama Wawan yang melayani setiap pembeli yang datang untuk membeli, dan pemilik dikatakan bernama Saiful.

Sejumlah warga sekitar menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak serius menangani peredaran pil koplo di wilayah Bantar Gebang. Salah satunya adalah Ahmad S., warga setempat.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dalam hal ini redaksi akan segera meminta instansi terkait khususnya Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang guna mengambil langkah tegas.

Berita Terkait

Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan
2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Pasien Keluhkan Dokter Spesialis RSUD Kalideres Datang Terlambat, Lansia Menunggu Berjam-jam

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:23 WIB

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Berita Terbaru