Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Beberapa hari ke belakang Polres Metro Bekasi Kota tengah gencar memberantas peredran obat keras terbatas yang dijual bebas di seluruh wilayah hukum kota Bekasi.

Hal tersebut atas dasar atensi langsung dari Polda Metro Jaya, yang dimana Kota Bekasi di nilai sebagai sarang nya para kartel pengedar obat-obatan terlarang.

Yang lebih mengkhawatirkan, peredaran ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan pendatang dari luar daerah, seperti Aceh. Jaringan ini bekerja secara terorganisir dan disebut-sebut bahkan berkoordinasi dengan oknum aparat keamanan di tingkat Polsek hingga Polres, sehingga aktivitas ilegal mereka berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Seperti temuan redaksi di Jalan Bantar Gebang – Setu No.158 Kota Bekasi, terdapat sebuah toko yang berkamuflase menjual pakaian, namun diketahui toko tersebut menjual obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil, Alprazolam hingga Riklona.

Baca Juga:  Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

Saat redaksi mendatangi lokasi terlihat toko dalam keadaan tutup, namun terdapat pemuda lingkungan setempat yang duduk-duduk di depan toko sambil tetap mengedarkan obat terlarang dengan santai nya.

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Diketahui salah seorang pemuda tersebut bernama Wawan yang melayani setiap pembeli yang datang untuk membeli, dan pemilik dikatakan bernama Saiful.

Sejumlah warga sekitar menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak serius menangani peredaran pil koplo di wilayah Bantar Gebang. Salah satunya adalah Ahmad S., warga setempat.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dalam hal ini redaksi akan segera meminta instansi terkait khususnya Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang guna mengambil langkah tegas.

Berita Terkait

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot
BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:47 WIB

Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

Berita Terbaru