Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Beberapa hari ke belakang Polres Metro Bekasi Kota tengah gencar memberantas peredran obat keras terbatas yang dijual bebas di seluruh wilayah hukum kota Bekasi.

Hal tersebut atas dasar atensi langsung dari Polda Metro Jaya, yang dimana Kota Bekasi di nilai sebagai sarang nya para kartel pengedar obat-obatan terlarang.

Yang lebih mengkhawatirkan, peredaran ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan pendatang dari luar daerah, seperti Aceh. Jaringan ini bekerja secara terorganisir dan disebut-sebut bahkan berkoordinasi dengan oknum aparat keamanan di tingkat Polsek hingga Polres, sehingga aktivitas ilegal mereka berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Seperti temuan redaksi di Jalan Bantar Gebang – Setu No.158 Kota Bekasi, terdapat sebuah toko yang berkamuflase menjual pakaian, namun diketahui toko tersebut menjual obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil, Alprazolam hingga Riklona.

Baca Juga:  Operasi DBHCHT di Turen dan Dampit: Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal

Saat redaksi mendatangi lokasi terlihat toko dalam keadaan tutup, namun terdapat pemuda lingkungan setempat yang duduk-duduk di depan toko sambil tetap mengedarkan obat terlarang dengan santai nya.

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Diketahui salah seorang pemuda tersebut bernama Wawan yang melayani setiap pembeli yang datang untuk membeli, dan pemilik dikatakan bernama Saiful.

Sejumlah warga sekitar menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak serius menangani peredaran pil koplo di wilayah Bantar Gebang. Salah satunya adalah Ahmad S., warga setempat.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab?

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dalam hal ini redaksi akan segera meminta instansi terkait khususnya Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang guna mengambil langkah tegas.

Berita Terkait

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang
Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti
Operasi Gabungan Konsisten Tekan Peredaran BKC Ilegal di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Senin, 29 Desember 2025 - 19:34 WIB

Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB

Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB