Dewan Pers Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 5 Agustus 2025Teropongrakyat.co — Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan profesionalisme dunia pers di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah menindak media yang menggunakan atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki afiliasi resmi. Fenomena ini dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Ia menyoroti maraknya media yang secara sengaja menggunakan nama-nama institusi negara seperti KPK, Polri, dan lembaga strategis lainnya sebagai identitas medianya.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Jazuli, Selasa (5/8/2025).


Dampak Serius Penyalahgunaan Nama Lembaga Negara

Jazuli menambahkan, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan hukum atau administratif resmi menimbulkan risiko serius. Banyak masyarakat awam yang cenderung langsung percaya terhadap media dengan embel-embel institusi negara, tanpa menyadari bahwa media tersebut tidak memiliki legitimasi.

“Risikonya besar. Masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau namanya sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu—baik itu keuntungan materi, politik, maupun pengaruh,” ujarnya.

Praktik seperti ini, lanjut Jazuli, juga bisa menimbulkan implikasi hukum apabila media tersebut melakukan pelanggaran kode etik atau menyebarkan informasi yang menyesatkan. Lembaga negara yang namanya dicatut pun bisa mengalami kerugian reputasi akibat tindakan yang tidak mereka lakukan.

Baca Juga:  BRI UNIT Bayah Tingkatkan Pelayanan Melalui Kerja Kolaboratif dan Customer Focus

Pengecualian untuk Media yang Sah dan Terafiliasi

Dewan Pers menjelaskan bahwa media yang resmi dan berada di bawah struktur institusi negara tidak termasuk dalam sasaran penertiban. Misalnya, Polri TV, yang secara hukum adalah milik resmi institusi kepolisian, merupakan bentuk media yang sah dan dilindungi undang-undang.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku tanpa izin dan tidak memiliki dasar hukum,” jelas Jazuli.


Sanksi Tegas Bagi Media yang Membandel

Untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas industri pers, Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan kepada media-media yang terindikasi menggunakan nama lembaga negara untuk segera melakukan perubahan nama atau identitas.

Jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, Dewan Pers menyatakan siap memberikan sanksi administratif maupun etik. Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Pencabutan status verifikasi media
  • Pembatalan sertifikat kompetensi wartawan
  • Pengecualian dari akses kerja sama kelembagaan dengan instansi resmi

“Ini bukan sekadar imbauan. Kami serius. Jika tidak diindahkan, konsekuensinya cukup berat dan berdampak langsung pada legalitas operasional media tersebut,” kata Jazuli.


Langkah Kolaboratif dengan Aparat Penegak Hukum

Demi memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Dewan Pers juga memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum. Sejumlah nota kesepahaman (MoU) telah ditandatangani dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga-lembaga pengawasan negara lainnya.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poin pentingnya adalah upaya bersama untuk menertibkan media yang mencatut nama institusi negara,” ujar Jazuli.

Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data, tindak lanjut laporan masyarakat, serta penyusunan pedoman pengawasan media berbasis etika jurnalistik dan hukum positif.

Baca Juga:  Kasad : Kualitas Perwira Harus Meningkat

Harapan Dewan Pers: Ekosistem Media yang Profesional dan Bersih

Melalui berbagai langkah ini, Dewan Pers berharap dapat menciptakan ekosistem media nasional yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan identitas. Jazuli juga mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan sempit, apalagi dengan memanipulasi simbol dan nama negara.

“Pers memiliki fungsi mulia sebagai pilar demokrasi. Tapi pers juga harus bertanggung jawab. Kami ingin memastikan bahwa media di Indonesia tetap menjadi rujukan informasi yang terpercaya, bukan alat untuk menyesatkan publik,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:03 WIB