Bongkar! Konsultan Spiritual di Jakarta Ternyata Bandar Narko

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu RR (24) dan TH (21), sementara satu tersangka lainnya, BR alias “Bang Rambo”, masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tertanggal 5 Maret 2025. “Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Metro Gambir, Rabu (12/03/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa:
– 7 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram
– 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram
– 1 seperangkat alat isap sabu (terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong)
– Beberapa plastik klip bekas narkotika
– 2 unit ponsel merek Vivo

Salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama “Kumbara”. Bahkan, akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.

Baca Juga:  Milad Bermakna: Chakranews dan LBH Chakra Bersatu Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Menurut polisi, RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Kapolsek Metro Gambir.

Dari hasil penyelidikan, RR diketahui memesan sabu melalui TH (21), sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias “Bang Rambo”, yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.

Wakasat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Baca Juga:  Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan

“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” tegasnya.

Saat ini, RR dan TH telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR alias “Bang Rambo”.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolsek Metro Gambir menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba. Generasi penerus bangsa akan rusak jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

IPSI Kabupaten Malang Kerahkan 1.000 Pesilat Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Pakis
Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban
Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian
Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi
Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik
Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

IPSI Kabupaten Malang Kerahkan 1.000 Pesilat Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Pakis

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:22 WIB

Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:20 WIB

Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:14 WIB

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian

Berita Terbaru