Anak 6 Tahun Tidur di Ruang Polisi, Ibunya Ditahan Tanpa Surat Resmi

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis Bocah 6 Tahun di Polsek Bantar Gebang (foto: Istimewa)

BEKASI, teropongrakyat.co – 29 Oktober 2025 — Gara-gara saling ejek, terjadi percekcokan antara seorang wanita dengan tetangganya yang berujung pada keterlibatan pihak kepolisian dan dugaan pelanggaran prosedur penahanan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi di Tepi Jalan Cluster Allena Residence B.C7 RT.003/003, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Wanita berinisial AN (38), istri dari AG (42), terlibat cekcok dengan tetangganya yang berinisial AS, hingga akhirnya AN ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan HR, adik kandung dari AN, penahanan dilakukan saat pemanggilan kedua oleh Polsek Bantar Gebang pada Selasa, (28/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kakak saya pada saat pemanggilan kedua hari itu juga langsung ditahan,” ujar HR

Namun, HR menyebut bahwa hingga kini tidak ada surat penahanan yang diberikan pihak kepolisian kepada keluarga.

“Sampai saat ini polisi tidak mengeluarkan surat penahanan kakak saya. Ini seperti cacat prosedur. Bahkan ponakan kami yang masih berumur 6 tahun ikut tidur di ruang Kanit,” tambah HR.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Bantar Gebang tidak membuahkan hasil. Sang Kapolsek terkesan enggan memberikan keterangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan atau keterlibatan pihak internal dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Danyon 328 Kostrad Resmikan Lapangan Tembak 100 Meter Serta Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menyayangkan adanya penangkapan yang turut melibatkan anak di bawah umur.

“Kalau memang tidak ada alasan kuat untuk menahan, sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Apalagi jika sampai anak ikut terlibat dalam situasi seperti itu. Harus ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Kak Seto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kak Seto juga menegaskan bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini melalui cabang lembaga yang berada di wilayah Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ikut terdampak.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh
Dana BOS Dikorupsi, Masa Depan Siswa Dibegal: Skandal SMPN 1 Gisting Mencoreng Dunia Pendidikan!
Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan, Disambut Hangat oleh Presiden Lee Jae-myung
Di Tengah Pembangunan Desa, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Tetap Istiqamah Beribadah
Direktur Perumahan Azura Hills, AFA Tegaskan Telah Lakukan Perizinan Sesuai dengan Prosedur yang Benar
Organisasi Perubahan Sosial Indonesia Gelar “Case Conference” dan “Paralegal Meeting” Hybrid, Soroti Kekerasan Terhadap Pekerja Seks
Bangunan Alfamart di Semper Timur Akhirnya Disegel, Citata dan Unsur TNI-POLRI Lakukan Penindakan Tegas
Arsitek Profesi Kebanggaan Ku

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 22:29 WIB

Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh

Sabtu, 1 November 2025 - 22:18 WIB

Dana BOS Dikorupsi, Masa Depan Siswa Dibegal: Skandal SMPN 1 Gisting Mencoreng Dunia Pendidikan!

Sabtu, 1 November 2025 - 09:55 WIB

Di Tengah Pembangunan Desa, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Tetap Istiqamah Beribadah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Direktur Perumahan Azura Hills, AFA Tegaskan Telah Lakukan Perizinan Sesuai dengan Prosedur yang Benar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Organisasi Perubahan Sosial Indonesia Gelar “Case Conference” dan “Paralegal Meeting” Hybrid, Soroti Kekerasan Terhadap Pekerja Seks

Berita Terbaru