Anak 6 Tahun Tidur di Ruang Polisi, Ibunya Ditahan Tanpa Surat Resmi

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis Bocah 6 Tahun di Polsek Bantar Gebang (foto: Istimewa)

BEKASI, teropongrakyat.co – 29 Oktober 2025 — Gara-gara saling ejek, terjadi percekcokan antara seorang wanita dengan tetangganya yang berujung pada keterlibatan pihak kepolisian dan dugaan pelanggaran prosedur penahanan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi di Tepi Jalan Cluster Allena Residence B.C7 RT.003/003, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Wanita berinisial AN (38), istri dari AG (42), terlibat cekcok dengan tetangganya yang berinisial AS, hingga akhirnya AN ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan HR, adik kandung dari AN, penahanan dilakukan saat pemanggilan kedua oleh Polsek Bantar Gebang pada Selasa, (28/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kakak saya pada saat pemanggilan kedua hari itu juga langsung ditahan,” ujar HR

Namun, HR menyebut bahwa hingga kini tidak ada surat penahanan yang diberikan pihak kepolisian kepada keluarga.

“Sampai saat ini polisi tidak mengeluarkan surat penahanan kakak saya. Ini seperti cacat prosedur. Bahkan ponakan kami yang masih berumur 6 tahun ikut tidur di ruang Kanit,” tambah HR.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Bantar Gebang tidak membuahkan hasil. Sang Kapolsek terkesan enggan memberikan keterangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan atau keterlibatan pihak internal dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menyayangkan adanya penangkapan yang turut melibatkan anak di bawah umur.

“Kalau memang tidak ada alasan kuat untuk menahan, sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Apalagi jika sampai anak ikut terlibat dalam situasi seperti itu. Harus ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Kak Seto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kak Seto juga menegaskan bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini melalui cabang lembaga yang berada di wilayah Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ikut terdampak.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur
BEM RI Bogor Raya Kepung Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Bisnis Ilegal Kades Sadeng
Suasana tegang namun penuh muatan hukum menyelimuti pertemuan yang digelar di lokasi sengketa lahan hari ini.
BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening Meta Court Padel
BRI BO Ciputat Gelar Kegiatan Padel Meriahkan Grand Opening Meta Court Padel
BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening HOM Fitness Center Pondok Ranji

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:04 WIB

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:27 WIB

PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:28 WIB

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:16 WIB

BEM RI Bogor Raya Kepung Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Bisnis Ilegal Kades Sadeng

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:05 WIB

Suasana tegang namun penuh muatan hukum menyelimuti pertemuan yang digelar di lokasi sengketa lahan hari ini.

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB