Amburadul Pengelolaan Aset Pemda, Pasar Jabon Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - skandal pengelolaan aset mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam. (Foto: Teropongrakyat.co).

POTRET - skandal pengelolaan aset mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam. (Foto: Teropongrakyat.co).

JAKARTA, teropongrakyat.co – Kinerja pengelolaan aset milik pemerintah daerah (Pemda) kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah aset dilaporkan terbengkalai tanpa penanda resmi, bahkan sebagian lainnya diduga dimanfaatkan oleh oknum pengurus lingkungan tanpa kontribusi sewa kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan optimalisasi aset daerah yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah.

Salah satu contoh yang disorot adalah aset yang dimanfaatkan sebagai Pasar Jabon di wilayah Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Aset tersebut diduga digunakan tanpa kejelasan status pemanfaatan maupun kontribusi resmi kepada pemerintah daerah.

Pengamat kebijakan publik, Fahrudin Tanjung menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya persoalan tersebut.

Baca Juga:  Sikap Arogansi Warnai Penguasaan Lahan Di Wilayah Hukum Polres Bekasi

Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyaknya aset yang tidak terdata dengan baik atau tidak diberi penanda menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan. Ini membuka celah bagi oknum untuk memanfaatkan aset tanpa izin atau tanpa memberikan kontribusi kepada daerah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026) saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi ulang seluruh aset yang dimiliki, termasuk memastikan pemasangan plang sebagai bentuk identitas dan pengamanan aset.

“Selain inventarisasi, pengawasan juga harus diperketat. Jika aset dimanfaatkan pihak tertentu, harus ada dasar hukum yang jelas serta kontribusi berupa sewa atau retribusi yang masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolres Priok Pastikan Kesiapan Posko Operasi Lilin Jaya 2025

Bahkan, ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Pengelola Aset guna mencegah potensi kerugian daerah yang lebih besar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga potensi kehilangan pendapatan daerah. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus berulang,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pengelolaan aset di lokasi tersebut.

Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi sekaligus langkah konkret untuk menertibkan pemanfaatan aset daerah.

Berita Terkait

TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji
Uji Kesiapan Lewat Simulasi: Kolaborasi Global Sempurnakan Penanganan Tumpahan Minyak RI
MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Proyek Jalan Godanglegi – Balekambang Capai 70 Persen, Penutupan Sementara Mei – Juni Demi Percepatan Pekerjaan
Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang
Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara
Bapenda Kota Batu Jemput Bola Lakukan Pelayanan Pembayaran PBB ke Desa dan Kelurahan, Kades Torongrejo Apresiasi Ucapkan Terima Kasih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:40 WIB

TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:40 WIB

Uji Kesiapan Lewat Simulasi: Kolaborasi Global Sempurnakan Penanganan Tumpahan Minyak RI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB

MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:00 WIB

Proyek Jalan Godanglegi – Balekambang Capai 70 Persen, Penutupan Sementara Mei – Juni Demi Percepatan Pekerjaan

Berita Terbaru