Aliansi Jakarta Utara Menggugat, Somasi Gubernur DKI dan PT Pelindo

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – JAKARTA | Pasca aksi demonstrasi kepada PT Pelindo yang dinilai paling bertanggung jawab atas ribuan masyarakat meninggal selama 30 puluh tahun terakhir. Aliansi Jakarta Utara Menggugat (JUM) melakukan somasi kepada PT Pelindo dan Gubernur DKI Jakarta yang dinilai lalai dan tidak mampu melindungi warga Jakarta dari kematian tragis lantaran terlindas truck kontainer.

Somasi tersebut dilayangkan Aliansi Jakarta Utara Menggugat kepada PT Pelindo dan Gubernur DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).

Dimana Aliansi Jakarta Utara Menggugat memberikan kuasanya kepada beberapa pengacara yakni: Dr. Achmad Fitrian, S.H, M.H. Oskar Vitriano, S.E, SH, MPP, MH. CSO, RFA, QIA. Budi Haryanto, S.H, M.H. Lukmanul Hakim, S.H, MH. Juharto Harianja, S.H. Tunggul Manurung, SH. Anisa Rizki, SH yang merupakan Advokat dan Asisten Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Aliansi Jakarta Utara Menggugat (Aliansi JUM), beralamat di Jalan Kebon Bawang I No.38, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara 14320.

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: No. 035/03/2024 Dalam hal ini bertindak dan atau mewakili untuk dan atas nama Aliansi Jakarta Utara Menggugat (Aliansi JUM), sebagai proponen civil society, yang terdiri dari
kelompok-kelompok, lembaga dan organisasi masyarakat yang konsisten dan berkomitmen melakukan advokasi dalam memperjuangkan kepentingan warga dan masyarakat serta ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan publik dengan mendorong tata kelola Kota Jakarta Utara yang beradab dan
manusiawi,” jelas salah satu pengacara Juharto Harianja.

Lebih lanjut Harianja menjabarkan. Bahwa perjuangan Aliansi Jakarta Utara Menggugat telah dimulai dari tahun
2018 dan melakukan berbagai upaya untuk secara bersama-sama, mendorong dan mengajak semua pihak, baik Instansi Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, maupun para pihak lainnya (stake holder) di Jakarta Utara untuk duduk satu meja, mendiskusikan dan mencari solusi penyelesaian masalah dalam mengurai kemacetan serta dampak mengerikan terhadap keselamatan lalu lintas masyarakat dan pengguna jalan yang hampir setiap hari terjadi.

Baca Juga:  Jumat Curhat, Polisi Tampung Keluh Kesah Pedagang Pasar Kramatjati

“Bahwa dalam proses perjalanan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, Aliansi Jakarta Utara Menggugat sudah memetakan dan
menginventarisir sumber-sumber masalah yang seharusnya menjadi prioritas untuk ditangani dan dibenahi, serta sudah diusulkan kepada pihak terkait khususnya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara agar dapat memitigasi secara serius atas dampak yang sangat merugikan masyarakat ini, khususnya terhadap tingginya angka kecelakaan yang sudah menimbulkan banyak korban jiwa pada masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.

Dalam keterang persnya Harianja juga mengatakan. Aliansi Jakarta Utara Menggugat sudah berupaya dan terus mengingatkan, bahkan mendorong pihak Pemerintah melalui Pemeriintah Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk terus melakukan upaya penyelesaian dengan mengajak, mengikutsertakan dan mendesak stake holder lainnya untuk ikut memikul tanggung jawab. Hal ini karena dampak dari masalah yang dirasakan oleh masyarakan saat ini dikontribusi besar oleh salah satunya adalah PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang aktifitasnya menyebabkan masalah yang saat ini dirasakan oleh masyarakat.

Akan tetapi Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota, tidak memiliki keberanian untuk meminta tanggung jawab atas dampak masalah yang menimbulkan kerugian dan bahkan kerusakan mental yang dirasakan oleh banyak keluarga dari masyarakat Jakarta Utara khususnya.

“Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, juga tidak melakukan upaya serius dalam menindak dan memberi sanksi kepada pengusaha garasi/pull truck/trailer yang telah kasat mata dan jelas melanggar ketentuan zonasi, hingga berlarutnya upaya penyelesaian dan tidak mengalami kemajuan. Pemerintah cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat yang terus
menerus cemas dan dalam tekanan menghadapi situasi lalu lintas yang hampir setiap waktu bisa menelan korban jiwa,” tuturnya.

Baca Juga:  Topeng Malangan Kedungmonggo: Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tanah Pakisaji

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, telah jelas bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dengan sengaja dan sangat sadar membiarkan pelanggaran terjadi dan tidak pernah menerapkan sanksi khususnya para pemilik garasi/pull truck/trailer yang hingga saat ini masih beroperasi ditengah pemukiman padat penduduk dan diluar zona sebagaimana aturan periundang-undangan yang sudah ditetapkan.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kami tim advokasi Jakarta Utara menggugat secara tegas mensomasi Gubernur Provinsi DKI juga PT Pelindo,” tegas Hariandja.

Selanjutnya Tim Advokasi dan Perwakilan Aliansi Jakarta Utara Menggugat meminta bertemu langsung (tidak diwakilkan oleh pejabat lain) dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat dengan tegas mengambil kebijakan dan keputusan kongkrit untuk bertanggung jawab
menyelesaikan persoalan-persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Kami Tim Advokasi dan Perwakilan Aliansi Jakarta Utara Menggugat menunggu respon dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal somasi ini dikeluarkan.

Apabila Gubernur DKI Jakarta dan PT Pelindo tidak memberikan respon positif terhadap somasi ini, maka dalam jangka waktu yang telah disebutkan diatas pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya, baik secara perdata maupun pidana guna memperjuangkan hak-hak masyarakat Jakarta Utara yang diwakili oleh Aliansi Jakarta Utara Menggugat.[]

Aliansi Jakarta Utara Menggugat, Somasi Gubernur DKI dan PT Pelindo - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 15:07 WIB

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB