Dr H MISRI HASANTO,M.Kes : PELUANG DAN TANTANGAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.TeropongRakyat.co Dr H Misri Hasanto,M.Kes tampil sebagai Narasumber Seminar Nasional Paralegal, dengan tema “Peluang dan Tantangan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum pada Masyarakat”, Senin(18/03/2025) secara virtual dan kelas group. Demikian keterangan Direktur LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Rusdi,SH.

Selanjutnya Dr H Misri memaparkan bahwa Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, pasal 1 ayat 5, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari Komunitas, Masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.

Hak Paralegal terdiri dari : berhak mendapatkan peningkatan Kapasitas terkait dengan Pemberian Bantuan Hukum dan berhak mendapat jaminan Perlindungan Hukum, Keamanan, dan Keselamatan dalam menjalankan Pemberian Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban paralegal adalah melaksanakan Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum berdasarkan Penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Syarat-syarat menjadi anggota Paralegal adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), umur di atas 18 tahun, mampu membaca & menulis, Bukan anggota TNI, Polri, ASN aktif, serta bukan berprofesi sebagai Advocat.

Baca Juga:  Erick Thohir Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendoakan Timnas Indonesia U-23

Kompetensi Paralegal meliputi : Kemampuan Hukum Dasar, mengenal kondisi wilayah, dan mengetahui kelompok kepentingan. Melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilindungi hukum. Melakukan advokasi pada masyarakat dan wajib mengikuti Diklat Paralegal.

Sumber pendanaan Paralegal berasal dari : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Sumber lain (CSR dari pihak swasts), dan Jasa Paralegal. Bahkan Paralegal bisa bermitra dengan Swasta, Pemerintah, dan kelompok masyarakat, serta individu.

Pemberdayaan Paralegal sangat luas, diantaranya : memberikan Pelayanan Hukum mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/kota dan Provinsi. Pendampingan program pemerintah, mulai dari Kementerian, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Bisa melakukan kerja sama dengan penyuluh hukum, dan wajib punya Kartu Tanda Anggota (KTA) & Surat Tugas.

Baca Juga:  Polsek Metro Tambora Amankan Puluhan Sepeda Motor Curian

Peluang Paralegal diantaranya : peluang SDM, Peluang anggaran, Pelatihan, Peluang mendapatkan Sarana Prasarana (Sarpras), dan dukungan kebijakan Pemerintah melalui UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.

Tantangan Paralegal di masa yang akan datang, diantaranya : banyak yang belum mengetahui tentang tugas dan fungsi Paralegal, belum terorganisirnya Paralegal secara Nasional, Paralegal belum punya standar mutu, belum ada Pembinaan Paralegal berkelanjutan, dan belum adanya organisasi Profesi Paralegal, serta belum punya standar etika Paralegal.

Untuk itu dalam Kurikulum Diklat Paralegal harus memuat : Dasar dasar Hukum, Tekhnik Negosiasi, Tekhnik Mediasi, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, cara membuat surat kuasa, cara membuat Somasi, dan materi lain yang dianggap perlu. Oleh karena itu peserta Seminar Paralegal harus mengikuti Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal, ujar Dr H Misri.

(Yordani)

Berita Terkait

Kapten Arm Agung Hendriawan Yonarmed 1 Kostrad Raih Predikat Terbaik Diklapa II Kecabangan Armed Ta. 2024
Selain Kasus Judi Online, Budi Arie Juga di Periksa Polda Metro Terkait  Dugaan Korupsi 
Tokoh Pemuda Bekasi Arif Kusnandar Berikan Klarifikasi Terkait Penghancuran Toko Miras di Bekasi
Kenali Penyebab Penyakit Kuning pada Orang Dewasa dan Pencegahannya
PT BIJB Gandeng PT LNU Lakukan Kerjasama Strategis untuk Mengembangkan Kertajati sebagai Kota Megapolitan
DPD AKPERSI Sumatera Utara Terdaftar di Kesbangpol
Harun Masiku Buronan KPK, Tak Berstatus Cegah Tangkal Keluar Negeri, Kok Bisa?
Siang Ini Presiden Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:45 WIB

Selain Kasus Judi Online, Budi Arie Juga di Periksa Polda Metro Terkait  Dugaan Korupsi 

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:32 WIB

Tokoh Pemuda Bekasi Arif Kusnandar Berikan Klarifikasi Terkait Penghancuran Toko Miras di Bekasi

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:03 WIB

Kenali Penyebab Penyakit Kuning pada Orang Dewasa dan Pencegahannya

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:09 WIB

PT BIJB Gandeng PT LNU Lakukan Kerjasama Strategis untuk Mengembangkan Kertajati sebagai Kota Megapolitan

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:56 WIB

DPD AKPERSI Sumatera Utara Terdaftar di Kesbangpol

Berita Terbaru

Breaking News

Kapolda Riau Bungkam, Judi di Gelper Seperti Kebal Hukum.

Sabtu, 21 Des 2024 - 20:47 WIB