Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi: 58 Orang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co– Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 21 Juli 2024. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mendalami keterlibatan 70 orang yang diamankan saat penggerebekan.

“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary menjelaskan, dari 58 tersangka, 20 orang dijebloskan ke tahanan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun kurungan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Bersinergi Bersama Unsur Keamanan Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024

“Penahanan atau tidaknya seorang tersangka diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. 38 orang tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” tambah Ade Ary.

Kasus ini diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi. “Kami lakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 21 Juli 2024, pukul 14.00, kami lakukan penggerebekan,” ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra, dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Menurut Bara Libra, judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung selama satu bulan terakhir dengan penyelenggara menyediakan fasilitas untuk taruhan. Polisi juga menyita barang bukti berupa papan catatan dengan nama peserta dan besaran taruhan yang bervariasi dari Rp 1,2 juta hingga Rp 5 juta.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk Narkoba

“Dalam kasus ini, 70 orang diamankan terdiri dari penyelenggara, pemain, dan penonton. Barang bukti lainnya berupa ayam, timer, dan buku catatan juga disita,” jelas Bara Libra.

Sebanyak 40 ekor ayam yang disita akan dititipkan di penangkaran sesuai prosedur barang bukti makhluk hidup. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam praktik judi ini. “Proses pemeriksaan masih berlangsung, kami mendalami peran setiap orang karena ada pemasang pinggiran dan pemilik ayam yang masih diperiksa,” tandas Bara Libra.(Akbar)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Senkom Mitra Polri dan Korlantas Polri Teken PKS Fungsi Lalu Lintas
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta
Briptu Firman, Polisi Polres Malang Berprestasi di Berbagai Ajang Bela Diri
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Bantur, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat
Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim
Kodim 0818 Malang-Batu: Menembus Hujan Dan Lumpur Demi Jembatan Gantung Garuda Desa Ternyang
Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:21 WIB

Perkuat Sinergitas, Senkom Mitra Polri dan Korlantas Polri Teken PKS Fungsi Lalu Lintas

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:00 WIB

Briptu Firman, Polisi Polres Malang Berprestasi di Berbagai Ajang Bela Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:49 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Bantur, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:01 WIB

Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim

Berita Terbaru