Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Teropongrakyat.co – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).

Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja Inisial T Kebal Hukum, Omsetnya Rp517 T.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kombes Abast.

Masih menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Semarak Harmoni di Kabupaten Making : Kodim 0818 Gelar Piala Bergilir Kanjuruhan Drumcorps Symphony

Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan. (*)

Berita Terkait

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai
Layanan Keamanan, Polwan Polres Magetan Patroli Berkuda di Wisata Sarangan
Libur Long Weekend, Polres Malang Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata Pantai
Dandim 0833 Kota Malang Dampingi Wali Kota di Emba Run, Dorong Gaya Hidup Sehat Masyarakat
Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi
Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Toko
Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama
Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:44 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:30 WIB

Layanan Keamanan, Polwan Polres Magetan Patroli Berkuda di Wisata Sarangan

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:58 WIB

Libur Long Weekend, Polres Malang Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata Pantai

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:42 WIB

Dandim 0833 Kota Malang Dampingi Wali Kota di Emba Run, Dorong Gaya Hidup Sehat Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 05:07 WIB

Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:44 WIB