Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Teropongrakyat.co – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).

Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Koramil 0818-12 Bantur Aktif Dorong Kemandirian Desa Lewat FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kombes Abast.

Masih menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Menyatakan Asli! Tidak Ada Unsur Pidana

Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan. (*)

Berita Terkait

Kabel Diduga Korslet, Gudang Material di Singosari Terbakar
Dokkes Polres Malang Turun ke Lokasi Karhutla, Bantu Petugas yang Kelelahan dan Terluka
Kehilangan Bekal Perjalanan, Polsek Ciputat Timur Bantu Warga dan Putrinya Pulang ke Yogyakarta
Kapolres Batu Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kerahkan Water Bombing Padamkan Titik Api di Gunung Kawinajang
Dari Pos Kulirik ke Gereja Dondobaga, Personel Damai Cartenz Sapa Anak-Anak Sekolah Minggu
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Perbaiki Jembatan Poros Lokpon-Dekai Sambut HUT ke-81 TNI
Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:02 WIB

Kabel Diduga Korslet, Gudang Material di Singosari Terbakar

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Dokkes Polres Malang Turun ke Lokasi Karhutla, Bantu Petugas yang Kelelahan dan Terluka

Senin, 14 September 2026 - 13:24 WIB

Kehilangan Bekal Perjalanan, Polsek Ciputat Timur Bantu Warga dan Putrinya Pulang ke Yogyakarta

Senin, 14 September 2026 - 13:22 WIB

Kapolres Batu Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kerahkan Water Bombing Padamkan Titik Api di Gunung Kawinajang

Senin, 14 September 2026 - 12:00 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Perbaiki Jembatan Poros Lokpon-Dekai Sambut HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kabel Diduga Korslet, Gudang Material di Singosari Terbakar

Senin, 14 Sep 2026 - 14:02 WIB