BARITO UTARA, teropongrakyat.co – Proses pembebasan lahan seluas 140 hektare yang dilakukan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kini dipertanyakan keabsahannya.
Proses yang diduga dilakukan tanpa verifikasi resmi dan sepihak ini dinilai berpotensi tidak berkekuatan hukum serta merugikan hak kelola tanah masyarakat adat setempat.
Tantangan keras disampaikan langsung oleh Prianto bin Samsuri bersama puluhan warga dalam jumpa pers di Muara Teweh, Kamis (21/5/2026).
Aksi ini dipicu temuan terbaru di mana pihak perusahaan kembali menggarap lahan milik warga yang di dalamnya terdapat sekitar 300 pohon karet dan beberapa bangunan pondok, namun tanpa memberikan ganti rugi sepeser pun.
“Kalau memang sah dan benar-benar melibatkan pemerintah, tunjukkan buktinya di lapangan. Jangan hanya mengandalkan data di atas kertas saja. Proses yang kami alami ini sangat diragukan dan diduga tidak berkekuatan hukum karena diatur sendiri oleh pihak perusahaan,” tegas Prianto di hadapan 18 wartawan yang hadir.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, dari total luas lahan yang diklaim telah dibebaskan seluas 140 hektare, baru sekitar 68 hektare yang telah dibayarkan ganti ruginya.
Sementara itu, lahan milik kelompok Prianto dan Hison yang bersebelahan, hingga kini dikuasai dan diolah perusahaan tanpa adanya pembayaran apapun kepada pemilik hak ulayat.
Padahal, perselisihan ini sebenarnya sudah pernah dibawa ke meja mediasi di Kepolisian Resor Barito Utara.
Saat itu disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama untuk menemukan titik terang.
Namun nyatanya, kesepakatan itu tinggal janji belaka; hingga kini peninjauan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Kondisi ini dinilai semakin memanaskan potensi konflik agraria di wilayah tersebut. Pihak penerima kuasa warga, John Kenedi, menegaskan ketidakterbukaan yang dilakukan PT NPR telah memicu gejolak dan konflik di tingkat masyarakat akar rumput.
Merespons hal tersebut, warga secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan Komnas HAM untuk segera turun tangan. Mereka meminta proses ini diperiksa secara menyeluruh.
“Kami minta Bapak Presiden tidak tinggal diam. Jika terbukti proses pembebasan lahan ini bermasalah dan melanggar aturan, maka kegiatan perusahaan harus segera dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Prianto.
Sementara itu, Hison yang mewakili 17 peladang tradisional menuntut agar segala bentuk kompensasi atau tali asih diserahkan langsung kepada pemilik lahan, tanpa melalui perantara pihak manapun guna menghindari penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang disampaikan oleh manajemen PT NPR terkait tuduhan ketidakwajaran dan tuntutan yang dilayangkan oleh warga masyarakat adat tersebut.
Penulis : Red



























































