Malang | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal jenis Tembakau Iris (TIS) tidak dikemas untuk penjual eceran dan tidak dilengkapi dokumen cukai yang diduga akan didistribusikan keluar wilayah Malang. Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang terkait adanya. sarana pengangkut yang dicurigai membawa muatan hasil tembakau ilegal.(17/05/2026)
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, saat Tim menerima informasi mengenai sebuah mobil penumpang wama silver metalik yang diduga mengangkut BKC HT ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyusuran serta analisis profil kendaraan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang sedang melintas di ruas Tol Malang-Pandaan.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan pengawasan secara berkelanjutan hingga kendaraan berhasil dihentikan di Exit Tol Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, petugas menemukan muatan berupa BKC HT jenis Tembakau Iris (TIS) ilegal sebanyak 9 karung dengan total berat 347.500 gram.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan membawa sopir, kendaraan, serta barang muatan diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp95.910.000 serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10.425.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai memiliki manfaat besar dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah
yang langsung dirasakan masyarakat. “Peredaran barang kena cukai ilegal pada akhirnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya dapat kembali kepada masyarakat,” tegas J. Pandores.
Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan.



























































