Sumatera Barat, teropongrakyat.co – Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kegiatan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan PT Atoz Mining yang disebut memberikan kontrak kerja sama kepada PT Baskara, kemudian dilanjutkan dengan keterlibatan PT Sarana Cipta Unggul Lintas Samudra (SCULS) dalam kegiatan operasional tambang batu bara.
Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menilai pengawasan dari pihak terkait perlu diperketat agar kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang belum memiliki RKAB atau izin operasional yang lengkap, tentu ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai lingkungan rusak dan negara dirugikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Jumat, 15/5/26
Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk status izin operasional dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, PT Atoz Mining diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, muncul dugaan bahwa kegiatan operasional dilakukan tanpa RKAB yang telah disahkan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan status operasional PT SCULS dalam kegiatan tersebut, apakah bertindak sebagai kontraktor tambang atau hanya sebagai perusahaan penunjang kegiatan pertambangan, termasuk transportasi hasil tambang.

Beberapa poin yang menjadi perhatian publik antara lain:
- Status IUP Operasi Produksi (IUP-OP) yang disebut berlaku hingga tahun 2027 namun dikabarkan sempat dicabut pada tahun 2022 oleh Kementerian ESDM.
- Kejelasan keberadaan dan persetujuan RKAB.
- Prosedur eksplorasi yang dilakukan apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
- Legalitas PT SCULS dalam menjalankan kegiatan operasional pertambangan.
- Status perusahaan kontraktor tambang dan dasar izin operasional yang digunakan.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah izin yang sebelumnya dicabut telah diaktifkan kembali, serta apakah kewajiban seperti pembayaran jaminan reklamasi telah dipenuhi sebelum kegiatan produksi dilakukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pemegang IUP wajib memiliki RKAB yang disetujui pemerintah sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.
Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan tanpa izin maupun tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Direktur PT Sarana Cipta Unggul Lintas Samudra, Zainal Asri, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Pemerhati lingkungan berharap aparat penegak hukum, termasuk pihak Kejaksaan dan instansi terkait di Sumatera Barat, dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Afri



























































