Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi .Teropongrayat.co — Proyek pembangunan pedestrian di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, senilai Rp5,19 miliar menuai sorotan tajam dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPA RI). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas persoalan ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera membongkar persoalan ini secara menyeluruh agar terang benderang dan tidak merugikan keuangan negara,” tegas Rahmad, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, BPIKPNPA RI sebagai garda terdepan dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 1 Mei 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan pada proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi tersebut. Meski diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan justru tetap dilanjutkan tanpa perbaikan.

Baca Juga:  Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

“Sudah diinfokan ada masalah, namun pekerjaan tetap berjalan tanpa pembenahan, baik pada struktur besi maupun cerucuk. Ini sangat berisiko terhadap kualitas konstruksi,” ungkap Rahmad.

Sehari setelah temuan tersebut, proyek bahkan sudah memasuki tahap pemasangan bekisting untuk pengecoran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa potensi cacat konstruksi akan tertutup permanen.

Temuan di lapangan menunjukkan penggunaan besi polos yang dipasang berdampingan dengan besi ulir berdiameter 12 milimeter. Selain itu, jarak anyaman besi pada talud tidak seragam, berkisar antara 20 hingga 30 sentimeter, yang berpotensi melemahkan struktur.

Masalah lain ditemukan pada penggunaan cerucuk bambu. Material yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar, karena berdiameter kecil, pendek, serta dipasang renggang. Proses pemancangan pun dilakukan secara manual tanpa alat berat, sehingga diragukan mampu mencapai lapisan tanah keras.

Secara teknis, pemasangan cerucuk pada tanah lunak seharusnya menggunakan bambu berdiameter besar, panjang memadai, dan dipasang rapat guna menopang beban konstruksi secara optimal.

Baca Juga:  Polsek Pondok Gede Gerebek Penyelewengan Gas Subsidi, Warga Apresiasi Tindakan Polisi

Tak hanya itu, papan proyek juga tidak mencantumkan masa pelaksanaan, sehingga memicu pertanyaan terkait transparansi.

“Kalau tidak ada masa pelaksanaan, publik tidak tahu kapan proyek ini dimulai dan selesai,” ujar Andi, salah satu warga setempat.

Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, yang mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait.
“Kalau memang tidak sesuai, seharusnya ada pengawas kegiatan yang bertindak,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, PT Locita Maha Dana, maupun BMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi.

BPIKPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami pastikan kasus-kasus dugaan korupsi seperti ini tidak berhenti di tengah jalan, tetapi sampai pada proses hukum dan putusan tetap,” pungkas Rahmad.**

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot
BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak
Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin
Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:47 WIB

Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

Berita Terbaru

Breaking News

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:51 WIB