Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-teropongrakyat.co

TANGERANG SELATAN, teropongrakyat.co – Dugaan peredaran obat keras terbatas di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penjualan obat keras terbatas disebut masih beroperasi meski sebelumnya pernah dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain:

Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Jl. Melati Permai Raya No. 1, Pd. Jagung, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Gilang Kusen Mekar Jaya, Jl. Raya Pd. Jagung, RT.01/RW.01, Pd. Jagung Tim., Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Jl. Jelupang Raya No. 26, Jelupang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Masyarakat menilai penanganan terhadap dugaan peredaran obat keras terbatas tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. Penindakan yang dilakukan aparat dinilai belum memberikan efek jera, sehingga aktivitas serupa diduga masih terus berlangsung di sejumlah titik.

Baca Juga:  “Perang dengan Daftar G”, Antara Komitmen dan Kenyataan di Lapangan

Seorang warga menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi tersebut.

“Kami sebagai warga sangat menyayangkan jika dugaan peredaran obat keras ini masih terus terjadi di wilayah Tangsel. Padahal sebelumnya sudah sering diberitakan dan diduga pernah ditindak. Namun faktanya di lapangan masih ada titik-titik yang beroperasi. Kami berharap aparat benar-benar serius, bukan hanya sekadar melakukan penindakan sesaat, tapi sampai tuntas agar tidak terus meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Bahkan, menurut informasi yang diterima redaksi, salah satu pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut secara terbuka mengunggah status WhatsApp bertuliskan, “Buka lagi.” Unggahan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran obat keras terbatas di wilayah Tangerang Selatan.

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kembali mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras yang selama ini dikeluhkan warga. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas, transparan, serta berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesan bahwa penanganan hanya bersifat sementara.

Baca Juga:  Tangerang Darurat Pil Koplo, Ancaman Serius Generasi Muda

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., memberikan tanggapan singkat.

“Tunggu kabar bang,” ujar Pardiman kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Boy Herlambang Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., belum memberikan jawaban atau tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di sejumlah lokasi tersebut.

Belum adanya keterangan resmi dari jajaran Polres Tangerang Selatan membuat publik masih menunggu penjelasan mengenai langkah penanganan, hasil penindakan, serta tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras terbatas yang menjadi perhatian masyarakat.

Berita Terkait

Semangat 1 Muharam, PSM Jawa Barat Siap Melangkah dengan Kepengurusan Baru
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram
Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile
Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral
Ketua PBNU Bidang Keagamaan:Main Hakim Sendiri Bukan Syariat dan Bukan Hukum
Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita
Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:06 WIB

Semangat 1 Muharam, PSM Jawa Barat Siap Melangkah dengan Kepengurusan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:26 WIB

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB

Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral

Berita Terbaru