Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-teropongrakyat.co

TANGERANG SELATAN, teropongrakyat.co – Dugaan peredaran obat keras terbatas di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penjualan obat keras terbatas disebut masih beroperasi meski sebelumnya pernah dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain:

Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Jl. Melati Permai Raya No. 1, Pd. Jagung, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Gilang Kusen Mekar Jaya, Jl. Raya Pd. Jagung, RT.01/RW.01, Pd. Jagung Tim., Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Jl. Jelupang Raya No. 26, Jelupang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Masyarakat menilai penanganan terhadap dugaan peredaran obat keras terbatas tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. Penindakan yang dilakukan aparat dinilai belum memberikan efek jera, sehingga aktivitas serupa diduga masih terus berlangsung di sejumlah titik.

Baca Juga:  Anak 6 Tahun Tidur di Ruang Polisi, Ibunya Ditahan Tanpa Surat Resmi

Seorang warga menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi tersebut.

“Kami sebagai warga sangat menyayangkan jika dugaan peredaran obat keras ini masih terus terjadi di wilayah Tangsel. Padahal sebelumnya sudah sering diberitakan dan diduga pernah ditindak. Namun faktanya di lapangan masih ada titik-titik yang beroperasi. Kami berharap aparat benar-benar serius, bukan hanya sekadar melakukan penindakan sesaat, tapi sampai tuntas agar tidak terus meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Bahkan, menurut informasi yang diterima redaksi, salah satu pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut secara terbuka mengunggah status WhatsApp bertuliskan, “Buka lagi.” Unggahan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran obat keras terbatas di wilayah Tangerang Selatan.

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kembali mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras yang selama ini dikeluhkan warga. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas, transparan, serta berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesan bahwa penanganan hanya bersifat sementara.

Baca Juga:  Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., memberikan tanggapan singkat.

“Tunggu kabar bang,” ujar Pardiman kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Boy Herlambang Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., belum memberikan jawaban atau tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di sejumlah lokasi tersebut.

Belum adanya keterangan resmi dari jajaran Polres Tangerang Selatan membuat publik masih menunggu penjelasan mengenai langkah penanganan, hasil penindakan, serta tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras terbatas yang menjadi perhatian masyarakat.

Berita Terkait

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:13 WIB

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:40 WIB

Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:16 WIB

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman

Berita Terbaru