Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Praktik parkir liar di Jalan Sunter Karya Utara 6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan dan penertiban oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, parkir liar tersebut kini kembali beroperasi seperti biasa. Selasa, (04/08/2026).
Pantauan di lokasi pada hari ini menunjukkan kendaraan roda dua maupun roda empat kembali memadati area yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai kawasan larangan parkir. Aktivitas pemungutan biaya parkir pun diduga masih berlangsung meskipun pihak Dinas Perhubungan telah menegaskan bahwa tidak ada penugasan maupun izin resmi bagi juru parkir di lokasi tersebut.
Kembalinya aktivitas parkir liar ini memicu kritik dari masyarakat. Penertiban yang dilakukan sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera dan terkesan hanya bersifat sementara.
“Kalau hari ini ditertibkan, besok kembali beroperasi, lalu apa bedanya dengan pencitraan? Masyarakat butuh solusi nyata, bukan penertiban sesaat yang hanya terlihat saat ada sorotan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Sudinhub Jakarta Utara telah menyatakan bahwa parkir di Jalan Sunter Karya Utara merupakan parkir liar karena menggunakan badan jalan dan berada di ruas jalan yang telah terpasang rambu larangan parkir. Bahkan, Kasatpel Perparkiran juga menyebut tidak ada penugasan ataupun rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran kepada pihak mana pun untuk melakukan pengelolaan dan pungutan parkir di lokasi tersebut.
Fakta bahwa parkir liar kembali beroperasi tak lama setelah penertiban menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Jika status pelanggarannya sudah jelas, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas yang berkelanjutan.
Di sisi lain, dampak yang ditimbulkan juga bukan perkara kecil. Selain mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan, keberadaan parkir liar tersebut juga mengabaikan hak pengguna jalan serta menciptakan kesan bahwa aturan dapat dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti.
Kondisi ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan dalam menegakkan peraturan. Penertiban yang hanya berlangsung sesaat tanpa pengawasan lanjutan berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa penegakan aturan dilakukan hanya untuk meredam sorotan publik, bukan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait. Bukan sekadar operasi penertiban sesaat, melainkan pengawasan berkelanjutan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga mengelola parkir liar sehingga pelanggaran yang sama tidak terus berulang di lokasi yang sama.


























































